MANADO, Mediamanado.com – Pimpinan dan anggota komisi I DPRD Provinsi Sulut melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja Biro Hukum pemprov Sulut terkait dengan Evaluasi program dan kegiatan yang telah di laksanakan triwulan satu sampai triwulan tiga serta program dan kegiatan yang di laksanakan pada tahun 2022, di ruang rapat Komisi, Senin (11/10/2021).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan kepada awak media mengatakan ada beberapa hal yang telah di dapati.
“Salahsatunya yang menjadi perhatian adalah terkait usulan Ranperbup tentang, “Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sekitar Danau Tondano”. Yang di ajukan oleh bagian Hukum pemkab minahasa pada akhir tahun 2020, Ke biro Hukum Pemprov Sulawesi Utara,” ungkap Herol.
Lanjutnya, bahwa dalam penjelasan dari Biro Hukum isi dari rancangan tersebut ada beberapa hal.
”Kewenangan itu ada di pemerintah pusat, kriteria yang belum di penuhi, Materi materi tersebut lebih cocok di Ranperda kan bukan di Ranperbup dan Usulan dari Biro Pemerintahan bisa di satukan dengan Ranperda RT RW,” tutur politisi Partai Gerindra ini.
Kaawoan pun berharap agar apa yang menjadi rancangan Biro Hukum bisa terselesaikan.
“Saya sampaikan ke biro Hukum agar supaya cepat di Selesaikan dan jangan berlarut larut,” tutupnya.
(Dian M)