MANADO, Mediamanado.com – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sulawesi Utara yang berlangsung pada Senin (2/3/2026), Anggota DPRD Sulut Jeane Laluyan menyoroti dan mempertanyakan secara langsung proses pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Tahlis Gallang.
Dalam rapat tersebut, politisi PDIP Sulut itu menyoroti penggunaan tenaga kerja dalam pembangunan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, dengan anggaran pembangunan yang tergolong besar, perlu kejelasan mengenai asal tenaga kerja yang dilibatkan.
“Dengan biaya yang bisa dikatakan sangat besar untuk pembangunan, tenaga kerjanya dari mana? Sebaiknya, kalau memungkinkan, memanfaatkan tenaga kerja bangunan lokal di Sulawesi Utara yang mumpuni agar mereka juga dapat terlibat dalam proses pembangunan,” ujar Laluyan.
Selain aspek pembangunan fisik, Laluyan juga mempertanyakan jaminan dan mekanisme pertanggungjawaban dana Kopdes Merah Putih.
“Seperti yang kita ketahui bersama, Kopdes Merah Putih mendapat dana Rp3 miliar. Pertanyaannya, siapa yang akan bertanggung jawab apabila dalam jangka waktu tertentu, misalnya lima tahun, dana tersebut tidak dapat dikembalikan? Hal ini penting untuk kami ketahui agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Tahlis Gallang, memberikan penjelasan. Ia menyebutkan bahwa jumlah Kopdes Merah Putih terus bertambah. Jika pada Desember tercatat 71 unit, maka pada Januari–Februari jumlahnya telah melampaui 100 unit.
“Total yang sementara membangun ada 151 lokasi atau gerai, dengan nilai pembangunan per unit sekitar Rp1,7 miliar. Pembangunan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan dana dari pemerintah pusat. Skema tersebut merupakan platform pinjaman koperasi sebesar Rp3 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, sisa dana sekitar Rp1,3 miliar dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha atau pengadaan kendaraan operasional.
Menurut Gallang, kendala yang paling sering dihadapi adalah ketersediaan lahan untuk pembangunan gedung. Namun demikian, pihaknya menyiapkan solusi dengan memanfaatkan gedung milik Pemerintah Provinsi yang dapat dipinjamkan untuk operasional koperasi.
Terkait pertanggungjawaban dana, Gallang menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema evaluasi rutin.
“Setiap tahun dilakukan evaluasi dan pemeriksaan kesehatan koperasi. Ada empat kategori penilaian, yaitu sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan penuh,” ujar Laluyan.
Sebagaimana diketahui, dalam Instruksi Presiden terkait pembangunan Kopdes Merah Putih, penugasan pembangunan fisik diberikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang ketahanan pangan, jasa konstruksi pertanian, dan pengelolaan lahan produktif.
Pembangunan fisik koperasi ini tidak bersumber langsung dari APBN, melainkan melalui skema pembiayaan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri (Mandiri), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Melalui skema tersebut, setiap unit Koperasi Merah Putih dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp3 miliar dengan jangka waktu pengembalian hingga enam tahun.
(*/DM)





