RDP Komisi III DPRD Sulut Soroti Masalah Lahan, BPN Siap Cari Solusi Sertifikasi

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Utara mendadak haru, Selasa (28/4/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos, didampingi Koordinator Komisi III yang juga Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, serta dihadiri anggota komisi Gracia Oroh, Haslinda Rotinsulu, dan Remly Kandoli.

Usai RDP, Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulut, Herryanto Aritonang, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat yang diterima menjadi perhatian serius pihaknya.

Herryanto menjelaskan, seluruh aspirasi yang masuk akan segera dilaporkan kepada pimpinan, termasuk Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN. Setelah itu, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan, khususnya dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Manado untuk membahas persoalan secara menyeluruh.

“Setelah menerima aspirasi masyarakat, ini menjadi bahan perhatian kami. Kami akan laporkan ke pimpinan, kemudian khusus untuk Manado akan kami panggil pihak terkait untuk berdiskusi mencari solusi,” ujarnya.

Herryanto menegaskan, prinsip utama dalam penyelesaian persoalan pertanahan adalah kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Selama prosesnya memenuhi ketentuan hukum, BPN memastikan akan memberikan dukungan penuh kepada masyarakat.

“Kuncinya selama clear and clean sesuai aturan, kami dari pemerintah, khususnya BPN, pasti akan mendukung masyarakat. Karena kami bekerja untuk rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, BPN menangkap bahwa inti aspirasi masyarakat berkaitan dengan permohonan sertifikasi lahan, termasuk lahan yang diduga berstatus eks Hak Guna Usaha (HGU). Namun, data terkait luas dan status lahan masih akan dikaji lebih lanjut melalui koordinasi dengan Kantah Manado.

“Kami akan berkoordinasi untuk mengecek data-data di lapangan, karena sebelumnya persoalan ini belum secara khusus disampaikan dalam undangan,” jelasnya.

Menanggapi isu yang kerap mengaitkan nama tertentu dalam sengketa lahan, Herryanto menegaskan bahwa penanganan sengketa telah memiliki bidang khusus di BPN. Jika terdapat unsur hukum, maka akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.

“Untuk sengketa sudah ada bidang yang menangani. Jika masuk ranah hukum, biasanya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Di luar itu, kami tidak bisa mencampuri karena menyangkut nama baik seseorang,” tambahnya.

Ke depan, seluruh data yang dikumpulkan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk kemudian dibahas bersama pihak terkait. Jika diperlukan, rapat lanjutan akan digelar guna memastikan kejelasan dan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Kami siap jika harus dipanggil kembali agar semua persoalan menjadi jelas dan dapat ditemukan solusi terbaik,” pungkasnya.

(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *