Royke Anter: Aspirasi Harus Disampaikan dengan Damai dan Bermartabat

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – DPRD Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi rumah aspirasi masyarakat meski aksi unjuk rasa bertajuk “Sulut Menyambut Revolusi” yang digelar di depan Kantor DPRD Sulut, Rabu (17/6/2026), berakhir ricuh. Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter menyatakan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama.

Menurut Royke, sejak awal DPRD Sulut telah berkomitmen menerima perwakilan massa aksi dan mendengarkan berbagai tuntutan yang hendak disampaikan. Bahkan, pihaknya telah mengajak para demonstran agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib sehingga dapat diterima dan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami ingin menerima adik-adik mahasiswa dan mendengarkan setiap aspirasi yang disampaikan kepada lembaga DPRD. Kami bahkan sudah mengajak massa aksi agar menyampaikan tuntutan secara tertib sehingga dapat diterima dan dibahas dengan baik,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Aksi yang mengusung tema “Sulut Menyambut Revolusi” itu sendiri sempat memanas ketika massa berupaya menerobos masuk ke halaman Kantor DPRD Sulut dengan mendobrak pagar pembatas. Situasi tersebut memicu respons aparat keamanan yang telah berjaga di lokasi.

Petugas kepolisian yang dilengkapi perlengkapan pengendalian massa kemudian mengerahkan water cannon dan melepaskan gas air mata untuk mengendalikan situasi. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah meluasnya kericuhan yang terjadi di sekitar kompleks kantor DPRD Sulut.

Royke menjelaskan, penerimaan massa aksi di area depan atau gerbang kantor DPRD dilakukan sesuai prosedur pengamanan yang telah ditetapkan aparat keamanan. Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan menjaga ketertiban sekaligus memastikan penyampaian pendapat tetap berlangsung dalam koridor hukum.

Wakil rakyat daerah pemilihan Kota Manado itu mengaku prihatin karena semangat mahasiswa sebagai agen perubahan justru diwarnai insiden yang memicu ketegangan di lapangan. Padahal, menurutnya, substansi aspirasi akan lebih mudah diterima apabila disampaikan secara damai dan tertib.

“Ini tentu menjadi hal yang kami sesalkan. Aspirasi yang pada dasarnya merupakan bagian dari demokrasi seharusnya dapat disampaikan dengan damai, tertib dan bermartabat sehingga substansi tuntutannya dapat diterima dengan baik,” katanya.

Dalam aksinya, para demonstran menyuarakan sejumlah isu nasional, mulai dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, restrukturisasi kabinet, pemangkasan anggaran lembaga negara, penolakan terhadap Koperasi Merah Putih, revisi Undang-Undang Polri, hingga penolakan militerisme di ranah sipil.

Massa juga menyampaikan penolakan terhadap proyek strategis nasional di Papua, mendesak ketersediaan BBM subsidi secara nasional, serta meminta penghentian berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Selain itu, sejumlah persoalan lokal turut disuarakan, seperti dugaan perampasan ruang hidup masyarakat, desakan publikasi draft RTRW, kenaikan harga bahan pokok, desentralisasi pendapatan daerah, evaluasi Program Trans Manado, penuntasan kasus pelecehan seksual di Sulawesi Utara, serta penolakan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Royke mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk mengedepankan dialog dan mekanisme konstitusional dalam menyampaikan kritik maupun masukan kepada pemerintah dan lembaga legislatif.

Menurutnya, DPRD Sulut siap menindaklanjuti setiap aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sementara untuk persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, DPRD berkomitmen meneruskan dan memperjuangkannya melalui jalur yang sesuai.

“Kami berharap adik-adik mahasiswa sebagai generasi intelektual terus menjadi mitra kritis pemerintah dengan mengedepankan cara-cara yang konstruktif. Pintu DPRD selalu terbuka untuk menerima aspirasi, baik melalui audiensi maupun penyampaian surat resmi, sehingga setiap masukan dapat diperjuangkan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” tegas Royke.

(*/DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *