MANADO, Mediamanado.com – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Royke Anter, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pegawai Badan Penghubung Sulut yang bertugas di Jakarta.
Hal itu disampaikan Royke dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut. Dirinya menyoroti besaran penghasilan pegawai Badan Penghubung yang disebut hanya sekitar Rp3,1 juta per bulan.
Menurut Royke, nominal tersebut tergolong rendah jika dibandingkan dengan tingginya biaya hidup di Jakarta. Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian Pemprov Sulut, mengingat para pegawai tersebut ditempatkan untuk menjalankan tugas Pemerintahan di Ibukota.
“Karena kondisi mereka di Jakarta dengan mendapat gaji Rp3,1 juta per bulan, sangat miris,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Royke mengatakan, para pegawai Badan Penghubung memiliki kondisi dan tanggungan yang berbeda. Sebagian tinggal sendiri, sementara lainnya telah berkeluarga sehingga harus memenuhi kebutuhan rumah tangga di tengah tingginya biaya hidup Jakarta.
“Mereka di sana ada yang sendiri, ada juga yang berkeluarga. Mereka harus menyesuaikan dengan biaya hidup di Jakarta,” ujarnya.
Royke pun meminta Pemprov Sulut mengevaluasi kembali besaran penghasilan pegawai Badan Penghubung yang bertugas di Jakarta. Royke mengakui penyesuaian penghasilan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta membutuhkan pertimbangan dari sisi kemampuan anggaran.
Namun, Royke menilai penghasilan sebesar Rp3,1 juta per bulan tetap perlu mendapat perhatian karena dinilai belum memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta.
“Kalau tidak bisa sama dengan UMP Jakarta, setidaknya jangan di angka Rp3,1 juta,” tegasnya.
Sebagai pembanding, UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen dibandingkan UMP tahun 2025 sebesar Rp5.396.761.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp2,63 juta antara penghasilan Rp3,1 juta yang disoroti Royke dengan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2026.
Royke menegaskan, perhatian terhadap kesejahteraan pegawai Badan Penghubung penting dilakukan agar mereka dapat menjalankan tugas secara optimal selama ditempatkan di Jakarta.
“Jangan sampai mereka ditugaskan di Jakarta, tetapi penghasilannya tidak mampu menyesuaikan dengan kebutuhan hidup di sana,” pungkasnya.
(DM)





