Mitra, MediaManado.com – Tidak membutukan waktu lama Rukman Kandou, yang dipercayakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) hari pertama sebagai Plt Hukum Tua Borgo bersama aparat desa dan BPD langsung bergerak turun lapang laksanakan program penyekatan serta melakukan razia bagi masyarakat pendatang yang dari luar daerah dan yang tidak membawa surat yang lengkap seperti vaksin dan Rapit Antigen Senin (2/8/2021)
” Saat ini dalam rangka kami mendukung program Pemerintah Kabupaten guna menekan penyebaran virus covid-19 yang semakin meningkat akhir-akhir ini maka sebagai kepala desa yang dipercayakan, saya bersama aparat desa dan BPD laksanakan Razia bagi pendatang dan bagi meraka yang tidak memiliki surat yang lengkap, kami tidak segan-segan meminta mereka untuk pulang,” ucap Rukman.
Selain itu, Rukman Kandou kepada awak media menyampaikan, guna memutuskan mata rantai covid-19 ini maka peran serta seluruh stakeholder sangat dibutuhkan, terlebih aparat desa yang merupakan unjung tombak harus bisa menjadi contoh dan teladan ditengah-tengah masyarakat.
” Saya menghimbau kepada seluruh aparat desa agar berperan dalam program yang sudah dicanangkan tersebut, apa bila ada pendatang yang masuk dan tidak dilengkapi surat-surat, apa lagi mereka dari sona merah dan Aparat desa tidak bertindak, maka saya taka segan-segan memberikan sangsi,” tegasnya
Kepada seluruh masyarakat terlebih warga Borgo kiranya bisa bekerja sama dengan Pemerintah desa karena saat ini bukan hanya tugas pemerintah saja namun ini sudah menjadi tanggung jawab kita bersama.
” Saya berharap masyarakat bisa bekerja sama dalam rangka memutuskan virus corona ini dengan melaksanakan protokol kesehatan. memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan, kurangi mobilitas serta menghindari kerumunan,” pungkas Rukman Kandou.
(Alfian)







