MANADO, MediaManado.com – Akhirnya, DPRD Sulut mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 melalui Rapat Paripurna DPRD, Selasa (24/02/2026).
Dengan demikian, pengajuan Ranperda RTRW 2025-2044 menjadi Perda oleh Pemprov Sulut, tinggal dieksekusi di lapangan.
Apalagi, menurut Gubernur Yulius Selvanus SE, regulasi ini merupakan produk hukum paling fundamental dan sebuah ‘Mahakarya’ yang akan menjadi kompas pembangunan Bumi Nyiur Melambai hingga dua puluh tahun ke depan.
Persetujuan ini merupakan puncak dari proses panjang yang telah dirintis sejak tahun 2019. Selama hampir tujuh tahun, Pemerintah Provinsi dan DPRD telah bekerja keras menyelaraskan data spasial demi memastikan validitas regulasi ini.
“Capaian bersejarah kita pada tanggal 19 Februari 2026 kemarin, yakni berhasil memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN, adalah bukti bahwa visi spasial kita telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.
Orang Nomor Satu di Bumi Nyiur Melambai ini menerangkan bahwa keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Ranperda RTRW 2025-2044 dirancang untuk menjadi filter yang memastikan pembangunan Sulawesi Utara tetap menjaga keseimbangan antara:
• Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi: Mempermudah jaring investasi dan menata ruang hidup masyarakat tanpa hambatan administratif.
• Kelestarian Lingkungan: Menjamin ruang hidup bagi generasi penerus di masa depan.
Pasca persetujuan bersama ini, Gubernur Yulius Selvanus menginstruksikan jajaran SKPD untuk segera mengawal tahapan berikutnya, yaitu Proses Evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi ini merupakan tahapan akhir untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan aturan pusat sebelum diimplementasikan secara konsisten di lapangan.
Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, khususnya Panitia Khusus, yang telah bekerja melampaui tugas administratif demi kualitas regulasi ini. Beliau mengajak seluruh elemen untuk terus melangkah maju dengan semangat Gotong Royong dan nilai luhur Mapalus.
Pemprov Sulut optimis, Perda ini berdampak positif bagi masyarakat, terlebih bagi para penambang rakyat. (**)





