MANADO, MediaManado.com – Kebijakan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pertama sebesar 25% merupakan bentuk stimulus ekonomi bagi peningkatan pasar otomotif di daerah.
Kebijakan populis ini disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE saat pertemuan bersama para dealer otomotif yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara bertempat di Kantor Gubernur, Selasa (24/02/2026).
Pertemuan ini memang membahas upaya mendorong pertumbuhan sektor otomotif serta memberikan peluang dalam membeli kendaraan bermotor untuk digunakan sebagai sarana mobilisasi kegiatan usaha.
Menurut Gubernur Yulius Selvanus, kebijakan ini akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dimana sektor otomotif memiliki peran strategis dalam mendorong aktivitas ekonomi daerah.
“Dengan adanya keringanan BBN-KB pertama ini, diharapkan dapat meningkatkan penjualan kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, yang pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor pendukung,” ungkap Gubernur Yulius Selvanus.
Pemerintah, tambah Gubernur Yulius Selvanus, berharap dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk melakukan pembelian kendaraan baru. Selain membantu meningkatkan penjualan di sektor otomotif, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian daerah, dan dengan akan adanya pembukaan ijin pertambangan rakyat kedepannya dapat memberikan stimulus ekonomi terutama didalam pembelian kendaraan bermotor baru untuk pengelolaan pertambangan rakyat,” terang Gubernur Yulius Selvanus.
Kebijakan ini disambut baik para dealer kendaraan dan mereka menyampaikan apresiasi atas langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung dunia usaha. Mereka optimis bahwa kebijakan keringanan BBN-KB sebesar 25% tersebut akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan transaksi penjualan kendaraan di Sulawesi Utara.
Selain itu, pihak dealer juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan keringanan ini secara optimal.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha otomotif, serta dukungan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus nyata bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum positif bagi pemulihan dan penguatan sektor perdagangan otomotif di daerah, serta memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat. (**)





