Selain Rawan Zoonosis, Sulut Masih Kurang Tenaga Vaksinator

oleh
Kegiatan pengendalian

Loading

Kegiatan pengendalian
Kegiatan pengendalian Zoonosis dan peran SKPD di Sulut oleh Biro Kesra Setda Prov Sulut 

 

MANADO, MediaManado.com – Provinsi Sulawesi Utara tergolong berpotensi menjadi wilayah dengan tingkat penyebaran Zoonosis. Zoonosis sendiri merupakan penyakit yang disebarkan oleh hewan dan dinilai serius karena bisa menyebabkan kasus luar biasa yang berdampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat.

Apalagi, sebagai daerah destinasi pariwisata, maka Sulut harusnya waspadai dampak Zoonosis, baik yang terjadi di dalam daerah seperti rabies (gigitan oleh anjing), ataupun kiriman dari daerah tetangga seperti anthrax, flu burung, dan penyakit lainnya yang disebabkan oleh hewan.

Guna mengantisipasi penyebaran penyakit ini, maka Biro Kesra Setda Provinsi Sulut bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut menggelar Rapat penguatan peran SKPD dalam pengendalian Zoonosis, yang dilaksanakan pada Rabu (22/3/2017) di ruang CJ Rantung kantor Gubernur Sulut.

Kegiatan yang dibuka Plt Karo Kesra Setda dr Kartika Devi Tanpa MARS, menghadirkan pemateri dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, khususnya Kasubag Bidang Zoonosis dokter hewan (drh) Rama PW Fauzi, MSi, Plt Kadis Kesehatan Provinsi Sulut dr Debbie Kalalo, MARS, dan Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut.

Menurut dr Kalalo, Zoonosis memang menjadi ancaman tersendiri bagi daerah ini, karena kasus semisalnya Anthrax dan flu burung sudah terjadi di daerah tetangga Sulut, diantaranya, Provinsi Gorontalo pada tahun 2015 silam.

“Untuk itu, maka sektor kesehatan pun, harus mengambil langkah strategis untuk bisa mengendalikan Zoonosis, sehingga tidak menimbulkan wabah di tengah masyarakat, bahkan tidak menjadikan masyarakat sebagai korban,” ujar dr Kalalo.

Untuk daerah Sulut sendiri, kata dua, Zoonosis yang ada lebih pada penyakit rabies yang disebabkan oleh gigitan anjing saja.

Menurut data dari instansi kesehatan, rabies pertama Kali terjadi dan ditemukan di Sangihe dan Talaud pada tahun 1957.

Seiring dengan waktu, sudah sekira 4000-an korban rabies di Sulut hingga tahun 2015.

“Untuk itulah, maka dilakukan pengobatan dan penanganan serius. Maka, semua Puskesmas kedepan bisa jadi rabies center. Supaya vaksinasi dan vaksin bisa dilakukan di Puskesmas,” katanya.

Alan tetapi, dibutuhkan regulasi di daerah guna kelancaran penanggulangan rabies. Selain itu, perlu dibangun rabies center di kabupaten dan kota dan memperkuat sistem informasi kesehatan terpadu di setiap kecamatan untuk pelaporan.

Sementara, drh Rama PW Fauzi, MSi mengatakan, untuk mengendalikan kasus Zoonosis maka dilakukan langkah koordinasi antara pemerintah pusat, kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten dan Kota.

Fungsi koordinasi ini dinilai sangat penting agar penanganan bisa berjalan dengan baik di tingkat daerah.

Selain itu, kata dia, sangat diperlukan sharing data dari setiap daerah, dan adanya sikap mandiri, kesadaran diri dan peran serta dari masyarakat dalam pengendalian kasus.

Namun, dari diskusi yang dipandu dr Kartika, terungkap bahwa ketersediaan sumber daya manusia seperti tenaga dokter hewan, tenaga terlatih dan ketersediaan vaksin belum sebanding dengan banyaknya populasi hewan peliharaan yang mencapai puluhan ribu ekor.

Menutup kegiatan ini, dr Kartika Devi Tanos MARS berharap, apa yang dibahas dapat ditindaklanjuti dan dievaluasi di daerah masing masing, baik di kabupaten maupun di kota, terlebih dalam membuat aturan yang boleh mendukung penanganan dan pengendalian penyakit rabies dan Zoonosis. (fa)