Sempat Ada Perlawanan, Lahan Eks PT Kinaleosan Akhirnya Berhasil di Eksekusi

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kinaleosan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian kembali dieksekusi keluarga Batuna, Rabu (5/1/2025) siang.

Pantauan media ini di lokasi, proses eksekusi 20 unit rumah yang sudah berdiri dirobohkan dan diratakan oleh alat berat dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Bitung dan Satpol PP Kota Bitung.

Kuasa Hukum Keluarga Batuna, Reinhard Mamalu SH MH menyampaikan, pelaksanaan eksekusi hari ini berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM)399/Girian Indah, Jo. Putusan PN Bitung No. 127/PDT. G/2014/PN.Bit, Jo. Putusan PN Bitung No.211/Pdt.G/2020/PN.Bit Jo. Putusan PN Bitung No.111/Pdt.Bth/2023/PN.Bit, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 27/ PDT/2024/PT. MND, Jo. Putusan PN Bitung No. 42/Pdt.Bth/2024/PN. Bit, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No.171/PDT/2024/PT.MND Jo. Berita Acara Eksekusi tanggal 05 Februari 2025.

“Eksekusi pengosongan lahan ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu atas 3 bidang tanah dari 4 bidang milik keluarga Batuna di dekat lokasi tersebut namun menurut Mamalu, ada perlawanan sehingga proses eksekusi ditangguhkan hingga ada putusan dari PN Manado. Sempat ada perlawanan dalam putusan pengadilan tingkat pertama namun permohonan mereka ditolak sehingga eksekusi ini kembali dilanjutkan,” ujar Mamalu.

Lebih jauh menurut dia, warga yang menduduki lahan milik klien mereka bisa diancam dengan Ancaman Hukuman Pasal 167 ayat (1) KUHP yang berbunyi

”Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memaksa masuk ke dalam pekarangan orang lain tanpa izin pemilik, di pidana dengan 9 bulan penjara,” katanya.

 Seterusnya, lokasi tanah ini dalam pengawasan kantor pengacara Reinhaard M. Mamalu, SH. MH & Partners.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *