JAKARTA, Media Manado.com – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK resmi menetapkan mengabulkan penarikan kembali Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sulut yang diajukan Pasangan Calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow (E2L-HJP).
Dikabulkannya penarikan permohonan E2L-HJP tertuang dalam Ketetapan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai Pimpinan Sidang Pleno MK dalam Sidang Pleno dengan agenda Pembacaan Putusan/Ketetapan, Selasa pagi (03/02/2025).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa penarikan permohonan beralasan menurut hukum.
“Mahkamah berpendapat bahwa penarikan kembali permohonan a quo, beralasan menurut hukum,” ungkap Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan ketetapan MK.
Menanggapi hasil tersebut, Gubernur Sulut terpilih Yulius Selvanus Komaling bersyukur kepada Tuhan dan mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat.
“Terima kasih atas dukungan masyarakat, sehingga pada hari ini saya dan Pak Victor mendapatkan mandat. Kami telah memenangkan (proses sengketa, red) di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Yulius.
Ia pun memastikan janji pada waktu kampanye akan diwujudkan.
“Janji kami berdua di kampanye tentu akan dibuktikan. Tidak omon-omon, tapi kami meyakini bahwa kita bersama masyarakat membangun Sulawesi Utara,” tegasnya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan membangun Sulut.
“Mari kita bergandengan tangan. Perbedaan kemarin mari kita bersatu lagi, untuk Sulut yang lebih maju dari hari ini,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan, terdapat 4 poin dalam diktum Ketetapan yang dibacakan MK yaitu pertama, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon untuk perkara nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Kedua, menyatakan permohonan pemohon ditarik kembali.
Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonan tersebut.
Keempat, memerintahkan panitera untuk mengembalikan berkas permohonan pemohon.
“Apa yang ditetapkan Mahkamah ini sesuai dengan tata beracara dalam perselisihan hasil pilkada yang diatur dalam Peraturan MK nomor 13 tahun 2024,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pasca penetapan KPU Sulut terhadap hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur Sulut Tahun 2024, Paslon E2L-HJP mengajukan permohonan atau gugatan perselisihan hasil ke MK.
Namun kemudian disampaikan surat penarikan permohonan. Permohonan sengketa atau perselisihan hasil tersebut tetap diregistrasi MK dengan nomor perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar 13 Mei 2025, MK telah mengkonfirmasi penarikan permohonan langsung kepada Kuasa Pemohon, Denny Indrayana yang membenarkan penarikan permohonan.
Dengan adanya putusan MK dalam bentuk ketetapan ini maka KPU Sulut akan mengagendakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah menerima salinan ketetapan MK. (*)