SULUT, Mediamanado.com – Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut tentang Penyampaian Laporan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan penutupan pembukaan masa resesbtahun 2025, pada Rabu (30/4/2025), Fransiscus Andi Silangen selaku Ketua DPRD Sulut menyampaikan usulan pergantian antar waktu dari Partai Golkar.
Dalam kesempatan tersebut, Silangen menyampaikan, usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Almarhum I Ketut Sukadi oleh Saudara Raski Mokodompit dari partai Golkar Dapil Bolaang Mongondow Raya.
“Diumumkan untuk selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Silangen dihadapan Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut serta OPD Pemprov.
(DM)