Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas,red),adalah Aplikasi Pengelolaan Data Aparatur Sipil Negara berbagi pakai untuk seluruh instansi Pemerintah Daerah dan Pusat. Dan untuk dijajaran Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow sistem tersebut mulai diberlakukan 01 Agustus 2024 lalu, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) no. 800/B.03./BKPP/347/VII/2024. Pihak BKPP sendiri mengeluarkan surat edaran tersebut guna menindak lanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor: UND/ 1228/GAII-00/10-16/07/2024 dengan maksud percepatan integrasi atau pemanfaatan SIMPEGNAS. Nah! Untuk di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam mewujudkan Kedisiplinan dan Profesionalisme kinerja Aparatur Sipil Negara dan mendukung Reformasi Birokrasi,mewajibkan pelaksanaan presentase elektronik pada waktu masuk kerja dan waktu pulang kerja. Oleh karena itu pihak BKPP dengan cepat mengeluarkan Ederan tersebut dengan memperhatikan sebagai.berikut ; ASN wajib masuk kerja dan pulang diwaktu yang ditentukan, dengan mencatat kehadiran melalui presensi elektronik pada masing masing perangkat daerah, dengan aplikasi digunakan adalah presensi Simpegnas yang dapat diunduh lewat play store. Kepala BKPP Kabupaten Bolaang Mongondow Drs Umarudin Amba ketika dikonfirmasi Senin (05/08/2024) membenarkan edaran yang dikeluarkan. BKPP itu. (**).