MINUT, Mediamanado – Guna pemenuhan hak siswa dan siswi di Kabupaten Minahasa Utara, Pemkab melalui satuan Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat Kepala Dinas nomor: 800/Disdik/122/IX/2021 pada tanggal 10 September, prihal Pemberitahuan Pembelajaran Tatap Muka.
Untuk itu, melalui surat Disdik Minut ini, para orang tua siswa di tingkatan SD maupun SMP wajib ketahui.
Adapun isi surat tersebut; bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Nomor 670/BMU/IX/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Minahasa Utara. Bersama ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Maka Satuan Pendidikan yang SUDAH SIAP untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dapat mempersiapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Dimana, nama sekolah yang sudah siap terdapat di (lampiran gambar diatas). Dinas Pendidikan bersama Tim Satgas Covid-19 Daerah Kabupaten Minahasa Utara akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Menurut Kepala Dinas Olfy Kalengkongan, bahwa dalam hal proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ini, pihak Dinas Pendidikan Minut tidak memaksakan orang tua siswa jika tidak mengijinkan anaknya untuk mengikuti PTM terbatas.
“Kalau orang tua tidak mengijinkan kami dari satuan Dinas pendidikan tidak memaksa. Bahwa dalam hal PTM terbatas ini, kami hanya ingin menjamin hak dari anak didik di Kabupaten Minahasa Utara untuk mendapatkan pengajaran dengan pemenuhan pembelajaran tatap muka terbatas,” ujarnya.
Lebih lanjut ditambahkan Kadis Olfy, sehubungan dengan harus adanya persetujuan orang tua untuk mengikuti PTM terbatas, merupakan syarat utama bagi sekolah yang sudah siap menyelenggarakan PTM terbatas.
“Saat ini sudah ada 21 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang siap melaksanakan PTM terbatas di lima kecamatan. Meski begitu, Dinas Pendidikan juga sebelum menyetujui PTM terbatas ini, akan mengevaluasi sekolah tersebut. Mengingat ada syarat persiapan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah,” ujar Kalengkongan. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh