Steven Liow Sebut Tata Kelola Kerjasama Media dan Pemprov Sulut Bakal Diatur Melalui Pergub

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2025 yang mengatur kerjasama media dengan Pemprov Sulut akan diajukan dan disahkan pada pekan depan.

Pergub ini dibuat guna mempertegas dan memperjelas bentuk kerjasama Pemprov Sulut dengan berbagai media yang tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Utara Evans Steven Liow S.Sos. MM akhir pekan ini.

Menurutnya, Pergub yang mengatur kerjasama ini, juga mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar tidak menjadi temuan penyalahgunaan anggaran jasa media, yang berujung pada masalah hukum.

“Maka saat ini sedang berproses dan hampir tuntas bersama Biro Hukum Setda Pemprov Sulut. Untuk itu bagi media yang akan kerjasama harus menyesuaikan dengan regulasi, selain sudah InaPro Versi 6, dalam Pergub ini akan mempertegas aturan kerjasama media,” terang Kadis Steven Liow.

Ia menambahkan, penyebarluasan informasi adalah kegiatan menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui media komunikasi publik. Hal ini dilakukan, baik secara langsung maupun tidak lansung seperti media penyiaran, media cetak dan elektronik.

Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelengaraan Pemerintahan Daerah, dipandang perlu mengatur penyelengaraan informasi dan komunikasi publik dan sesuai Pasal 4 Permen kominfo RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika Daerah Provinsi menyelegarakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik, termasuk kehumasan Pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah melakukan penyebarluasan informasi publik dengan melibatkan peran serta dari perangkat daerah.

Liow menilai saat ini kondisi perusahan media di Sulut, setelah diverikasi melalui e-katalog Versi 6 dan uji faktual, maka terdapat 3 grade yaitu; pertama,  Perusahan Media terverifikasi faktual dewan pers.

Kedua, Perusahan media terverikasi adminitrasi Dewan pers. Ketiga, media yang sedang menuju verifikasi dewan pers.

“Untuk itu saat Dinas Kominfo Sulut setelah melakukan evaluasi terhadap efektifitas kegiatan diseminasi pesan yang dilakukan oleh media masa baik cetak maupun elektronik akan dijadikan acuan untuk menentukan indikator umumnya menyangkut jangkauan atau feedback atau tanggapan publik terhadap pesan yang disampaikan melalui media masa yang dimonitor melalui sistem monitoring media cetak, media online dan media sosial sehingga hasil monitoring akan menggambarkan efektifitas diseminasi pesan melalui media hal ini mengandung maksud terukur,” jelas Kadis Steven Liow.

“Jadi sekali lagi minta maaf atas keterlambatan ini dan memang di tahun 2025 ini dana kerjasama media setelah efisiensi berjumlah Rp6,8 Miliar dan yang akan kita kerjasamakan adalah media yang kapabel dan bisa meliput kegiatan Pemprov, khususnya pak Gubernur, Pak Wagub dan juga Sekprov bersama SKPD yang ada. Jadi tahun ini kerjasama media benar-benar selektif dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia,” tutup Kadis Steven Liow.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *