MANADO, Mediamanado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-12 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan sejak tahun 2014.
Opini tersebut disampaikan oleh Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK RI, Akhmad Anang Hernady, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara terkait Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Anang Hernady menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah.
“BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material,” ujar Anang.
Meski memberikan opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu temuan adalah belum ditetapkan dan disalurkannya bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atas penerimaan sebelum penerapan opsen pajak.
Menurut Anang, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam penyaluran kewajiban bagi hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Karena itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh kejelasan terkait mekanisme pembagian hasil pajak tersebut.
Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah pekerjaan belanja modal dengan nilai temuan mencapai Rp3,40 miliar. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,45 miliar, potensi kelebihan pembayaran Rp1,52 miliar, serta pekerjaan yang masih memerlukan perbaikan senilai Rp428,4 juta.
“Atas kondisi tersebut, kami merekomendasikan agar kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran diproses pengembaliannya ke kas daerah serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak segera diperbaiki,” kata Anang.
Temuan lainnya berkaitan dengan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang nilainya sedikitnya mencapai Rp1,59 miliar. Menurut BPK, penerimaan tersebut seharusnya dapat dipungut sesuai ketentuan yang berlaku dan disetorkan ke kas daerah.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa berbagai temuan tersebut tidak berpengaruh secara material dan signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Sehubungan dengan hal tersebut, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tegasnya.
BPK juga mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Berdasarkan data pemantauan hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menindaklanjuti 1.503 rekomendasi dari total 2.039 rekomendasi yang diberikan BPK, atau mencapai 73,71 persen.
Anang berharap seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan komitmen dalam menyelesaikan rekomendasi yang masih tersisa agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perhatian dan komitmen seluruh perangkat daerah sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang masih tersisa sehingga tata kelola keuangan daerah dapat semakin akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(DM)





