BITUNG, Mediamanado.com — Gerak cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung dalam mengungkap dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Tak sampai 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial L.O. yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Tim URC Resmob yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama tujuh personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan di sekitar lokasi kejadian serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.30 WITA, L.O. berhasil diamankan Tim URC Resmob. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Bitung dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/595/IX/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tertanggal 9 September 2026. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, yakni 8 September 2026.
Polisi Bergerak Cepat
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat personel URC Resmob dalam merespons laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat merupakan perhatian serius bagi kami. Personel diperintahkan untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar jajaran Sat Reskrim menyampaikan penegasan Kapolres.
Menurutnya, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban maupun terduga pelaku.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban ataupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar tidak ragu melapor kepada kepolisian.
“Kami akan memberikan pelayanan dan penanganan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Jangan Main Hakim Sendiri
Polres Bitung mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara.
Seluruh proses hukum, mulai dari pemeriksaan, pengumpulan alat bukti hingga penentuan status hukum, diserahkan kepada penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, L.O. telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Polres Bitung menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.





