MINUT, Mediamanado – DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat Paripurna pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Utara tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kesepakatan perombakan penataan Organisasi Perangkat Pemerintahan di Kabupaten Minahasa Utara, dikatakan Bupati Joune Ganda dalam sambutannya, jika hal ini didasari dengan pertimbangan, bahwa pembentukan perangkat daerah dilakukan dengan berdasarkan asas urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan, potensi daerah, efisiensi, efektivitas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
Selain itu, kata Bupati Joune Ganda dihadapan rapat Paripurna DPRD Minut, Senin (31/10/22), jika perubahan dan pembentukan atas Organisasi Perangkat Daerah yang tidak efisien dan efektif lagi, akan berdampak pada pencapaian visi misi Pemerintah Daerah. Sehingga, perlu ada penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah nomor 5 daerah, tahun 2016, peraturan tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
“kita perlu tahu, Organisasi perangkat Daerah, merupakan suatu wadah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang didesain untuk mencapai visi dan misi Pemerintahan. sebagai Organisasi Perangkat Daerah, haruslah sesuai dengan kebutuhan akan tujuan mendasar yang ingin dicapai. Yaitu, untuk mewujudkan tujuan pemberian Otonomi. Untuk melaksanakan suatu wadah pembentukan tujuan urusan pemerintahan tertentu dan untuk pelayanan publik,” kata Bupati JG yang direncanakan Selasa 1 November 2022 (hari ini), akan melantik Hukum Tua terpilih hasil pemilihan serentak 27 September lalu.
Bupati JG menambahkan, bahwa penataan kelembagaan merupakan salah satu langkah untuk menata suatu sistem pemerintahan daerah. Oleh karenanya, penataan OPD tidak terlepas dari hambatan-hambatan yang di hadapi berupa aspek sumber daya manusia, aspek keuangan dan aspek perubahan peraturan perundang – undangan.
“Kami juga berharap masukan, ide, dan intelektual serta argumentasi bisa melengkapi dan menyempurnakan Ranperda Perubahan OPD ini,” tutup Bupati yang baru menerima penghargaan juara 1 Desa Budo, Kecamatan Wori atas Anugerah Desa Wisata Indonesia kategori Digital dan Kreatif.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara Denny Kamlon Lolong, diawali dengan penyampaian laporan Panitia khusus pembahasan Ranperda tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dan retribusi daerah pada Kawasan Ekonomi Khusus Likupang oleh Ketua Pansus Arnold Lamuni dan disetujui oleh forum rapat Paripurna Dewan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan naskah keputusan dewan dan persetujuan bersama.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh Ranperda Pembentukan OPD baru seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Edwien Kambey.
“Dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, kami menerima usulan Ranperda Pembentukan OPD baru untuk dibahas dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelas Eka kepada mediamanado.com.
Turut hadir dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin Lotulung, unsur Forkopimda Minut, Sekda Rivino Dondokambey, Pejabat Pimpinanan Tinggi Pratama, Para Kabag Setda, Camat se-Kabupaten Minahasa Utara, Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, Dirut Utama PUD Klabat, Dirut PDAM, Staf Khusus Bupati serta para staf AKD dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh