MANADO, MediaManado.com – Pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus SE dan Wagub Dr Victor Mailangkay SH MH menginstruksikan seluruh perangkat daerah tingkat provinsi dan pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulut untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Sebagai langkah konkret, semua jajaran Pemprov Sulut dan Pemerintah Daerah, baik Kabupaten maupun Kota, segera menyelesaikan rekomendasi atas LHP BPK RI,” ajak Wagub Viktor Mailangkay mewakili Gubernur Sulut.
Pernyataan itu disampaikan Wagub Mailangkay saat menerima dokumen berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2025.
Dokumen LHP diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo bertempat di Aula Klabat, Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Manado, Selasa (13/01/2026).
Menurut Wagub Mailangkay, hal itu harus ditindaklanjuti guna memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah, agar mencegah penyimpangan pada sistem tata kelola keuangan daerah.
Untuk itu, tambah Wagub Mailangkay, LHP ini dinilai sebagai instrumen evaluasi yang sangat strategis untuk penataan keuangan yang lebih akuntabel.
“Hasil pemeriksaan BPK berfungsi sebagai cermin untuk melihat sejauh mana efektivitas dan efisiensi birokrasi dalam mengelola anggaran publik,” tandas Wagub Mailangkay.
Ia menegaskan bahwa LHP krusial untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah berjalan secara akuntabel, efektif, dan ekonomis.
“Ini adalah landasan kami dalam melakukan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang berintegritas di Sulawesi Utara,” ujarnya.
“Atas nama Pemprov Sulut, juga Pak Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi terhadap profesionalitas BPK dalam menjaga akuntabilitas keuangan publik,” kata Wagub Mailangkay.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo mengingatkan agar rekomendasi BPK RI itu wajib ditindaklanjuti sebagai respon atas temuan pada LHP tersebut pada jajaran Pemprov, pun Pemda Kabupaten dan Kota.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Kami menegaskan pentingnya keseriusan seluruh kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi LHP sebagai amanat undang-undang,” tegas Bombit.
Pemprov Sulut terus berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah secara transparan dan profesional demi kemajuan daerah. (Ferry)





