Terkait Penundaan DAU/DBH, Pemkab Minut Rampungkan Laporan Penyesuaian APBD ke Kemenkeu RI

oleh

Loading

Petrus Macarau, SE. Kaban Keuangan Minut
Petrus Macarau, SE. Kaban Keuangan Minut.

MINUT, Mediamanado– Pemberian sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum(DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 35 Persen Pemkab Minut oleh Pemerintah Pusat dalam hal Menkeu RI berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2020 tertanggal 29 April 2020, sementara diseriusi. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau kepada mediamanado.

Tabel 1. Contoh format laporan penanganan pandemi COVID 19 oleh Kementerian Dalam Negeri.
Tabel 1. Contoh format laporan penanganan pandemi COVID 19 oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Macarau, pihaknya bukan tidak melakukan pelaporan hasil penyesuaian APBD tahun 2020, namun laporan yang dimaksud sebagaimana Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI Nomor: 119/2813/SJ – Nomor: 117/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (COVID 19), belum tersesuaikan sebagaimana dimaksud.

20200509_112102

“Laporan penyesuaian APBD Pemkab Minut ke Kemkeu RI terkait realokasi dan rasionalisasi sudah dilakukan namun belum sesuai. Sehingga, terjadi penundaan DAU dan DBH sebesar 35 Persen. dan penundaan ini tidak hanya di Pemkab Minut namun bersama ratusan kabupaten/kota se Indonesia. Bahkan di Sulut ada 10 daerah termasuk Pemerintah Provinsi Sulut,” ujar Kaban Macarau jumat (8/05/20).

Tabel 2. Contoh format laporan penanganan pandemi COVID 19 oleh Kementerian Dalam Negeri.
Tabel 2. Contoh format laporan penanganan pandemi COVID 19 oleh Kementerian Dalam Negeri.

Lebih lanjut ditambahkan, bahwa laporan penyesuaian APBD Tahun 2020 Pemkab Minut sementara dalam perampungan. Sehingga, Macarau optimis jika dalam waktu dekat akan segera rampung untuk selanjutnya dilaporkan ke Menteri Keuangan. “Kami optimis dalam waktu yang tidak lama segera rampung laporan penyesuaiannya. Sehingga DAU /DBH yang tertunda boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan Daerah,” jelasnya.

Dalam hal percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) pemkab Minut dikatakan Kaban Macarau, sementara melakukan kesesuaian berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 2 April, tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona di Minut. Sebab, didalamnya sudah ada format laporan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi Covid 19 dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kaban Petrus pun menjelaskan, sebagai acuan sebagaimana yang dimaksud dalam hal pelaporan dana transfer, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35/PMK.07/2020 tanggal 16 april, pada pasal 29 Paragraf 3 terkait pelaporan dana transfer umum, menegaskan agar laporan penyesuaian APBD dan laporan pencegahan/penanganan Covid 19 meliputi penyesuaian Pendapatan Transfer ke Daerah, Dana Desa, PAD, Rasionalisasi Belanja Pegawai, Rasionalisasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal sebesar 50 Persen.
“Rasionalisasi sebagaimana dimaksud guna penyesuaian APBD terkait Covid untuk mencakup belanja bidang Kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan, menyediakan jaring pengaman sosial antara lain pemberian Bansos kepada warga kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli serta penanganan dampak terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup,” tuturnya. (swp)