
MINUT, Mediamanado – Pasca menyebarkan video Fingerprint di dinas pendidikan dan menjadi viral, Redyana Panebaren tampaknya makin besar kepala.
Pasalnya, instruksi penugasan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tertanggal 8 Maret 2022 yang ditandatangani langsung oleh Kaban Styvi Watupongoh, tidak dilaksanakan.

Terpantau pada hari Rabu 16 Maret 2022 Redyana Panebaran tampak mengikuti rapat koordinasi di dinas pendidikan yang dipimpin oleh Plt Kadis Pendidikan Dra. Pettra Enoch.
Sebagaimana surat instruksi BKPSDM nomor: 824.3/BKPSDM/30/III/2022, menyebutkan sambil menunggu keputusan Bupati tentang pemindahan Pegawai Negeri Sipil, maka untuk kepentingan dinas diinstruksikan kepada PNS atas nama Redyana Panebaran l, pangkat III/C ditugaskan jabatan baru sebagai fungsional guru pada SD Negeri Lilang, Kecamatan Kema terhitung sejak tangga 9 Maret 2022. Demikian bunyi instruksi untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Adapun rapat koordinasi yang digelar oleh Dinas Pendidikan terkait dengan kedisiplinan pegawai yang ada di Disdik. Dimana, Plt Kadis menekan soal kedisiplinan termasuk tugas luar wajib ada pemberitahuan dan pelaporan bagi setiap pegawai di dinas pendidikan.
Sejumlah ASN dan THL di dinas pendidikan yang ditemui, mengaku heran dengan keberadaan Redyana Panebaran. Soalnya, sudah ada instruksi ke sekolah namun hanya ‘nongkrong’ di kantor dinas pendidikan.
“Kami heran, sebenarnya ibu Redyana ini harus dengar siapa. Kenapa hanya seenaknya ikut kemauan diri sendiri padahal sudah ada instruksi dari BKPSDM,” tugas pegawai dan THL yang tidak ingin menuliskan nama. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh






