
MANADO, MediaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulut diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda, Drs Edison Humiang MSi menerima sejumlah mahasiswa yang bernaung dalam Aliansi BEM Nusantara dan Komunitas Pencinta Alam Sulawesi Utara (Sulut) yang melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur, Senin (21/06/2021) siang.
Diketahui, aksi demo damai ini terkait tuntutan agar izin PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dicabut. Ikut mendampingi Asisten I yakni Kadis ESDM Fransiskus Maindoka dan Kadis DLH Marly Gumalag.
Dihadapan para pendemo, Humiang menyatakan bahwa seluruh aspirasi akan diteruskan ke pemerintah pusat. Sebab, tuntutan mereka memang kewenangan pusat.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan anak-anak ini akan membawa aspirasi ini ke Jakarta,” tegas Humiang.
Untuk itu, Humiang minta agar tuntutan para pendemo dibuat secara tertulis dan secepatnya dikirim, sebelumnya dibuatkan resume.
Kepada para wartawan, Humiang menegaskan bahwa tuntutan para pendemo telah diterima dan dicatat, selanjutnya disampaikan ke Gubernur Olly.
“Nantinya berproses sesuai dengan mekanisme,” tandasnya.
Kurnia Surentu, salah satu koordinator lapangan mengatakan, aksi ini dilakukan karena khawatir PT TMS akan beroperasi.
“Jelas ini sangat merusak alam dan lingkungan, serta merugikan masyarakat Sangihe. Kami meminta pak gubernur untuk menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat agar izin PT Tambang Mas Sangihe dicabut secepatnya,” ungkapnya.
Ia mengaku aspirasi yang disampaikan mereka akan ikut dikawal semua Aliansi BEM Nusantara di seluruh provinsi di Indonesia.
“Aspirasi yang kami sampaikan di sini akan dikawal bersama teman-teman Aliansi BEM Nusantara di seluruh Indonesia,” tukasnya.
Aksi demo damai tersebut selain diterima langsung Asisten I Setdaprov Sulut Edison Humiang juga turut didampingi Kepala ESDM Fransiskus Maindoka dan Kepala DLH Marly Gumalag.
Sebagai informasi, PT TMS merupakan pemegang Kontrak Karya generasi ke-7 dengan pemerintah Indonesia. Kedua pihak menandatangani Kontrak Karya pada 27 April 1997 dan berlaku hingga 2027, kesepakatan itu dapat dua kali diperpanjang selama 10 tahun.
Kontrak Kerja dalam Undang-undang Minerba terbaru diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (*/ferry)





