BITUNG, Mediamanado.com – Patroli dini hari Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AL (26) diamankan polisi setelah kedapatan membawa sejumlah mata panah wayer beserta pelontarnya di kawasan Kompleks Kombos/Pasar Tua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Penindakan tersebut berlangsung Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka tengah melakukan patroli jalan kaki menyisir lorong-lorong di kawasan tersebut.
Patroli sendiri telah dilakukan sejak sekitar pukul 03.00 WITA. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama pada waktu-waktu rawan.
Gerak-gerik seorang pria yang berada di kawasan tersebut kemudian menarik perhatian petugas. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan barang bawaan yang bersangkutan sesuai prosedur.
Hasil pemeriksaan mengungkap temuan yang cukup mengkhawatirkan. Dari tas selempang warna hitam yang dibawa AL, petugas menemukan 9 buah mata panah wayer dan 1 buah pelontar panah wayer.
Barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti. AL kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, AL mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Kendati demikian, polisi masih mendalami tujuan membawa senjata tersebut, asal-usulnya, serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.
Polisi Tak Mau Kecolongan
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa patroli dan respons cepat merupakan bagian penting dalam mencegah gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi tindak kriminal.
“Kami terus mengoptimalkan kegiatan patroli dan respons cepat personel di wilayah yang dinilai membutuhkan perhatian, khususnya pada waktu dan lokasi yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Ini merupakan bentuk kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bitung.
Menurutnya, keberadaan benda yang dapat digunakan untuk melukai orang lain tidak boleh dianggap sepele. Terlebih jika benda tersebut ditemukan dibawa pada waktu dini hari di kawasan permukiman dan aktivitas masyarakat.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membawa ataupun menyimpan benda berbahaya yang berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat, tepat dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Terus Didalami Penyidik
AL bersama barang bukti kini telah diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Bitung. Penyidik akan melakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Polres Bitung menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian tetap dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Status AL juga masih sebagai terduga, sehingga proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa wilayah yang dianggap rawan tidak akan dibiarkan tanpa pengawasan. Patroli akan terus dilakukan, khususnya pada jam-jam rawan, sebagai langkah pencegahan terhadap aksi kekerasan maupun gangguan kamtibmas.
Dengan patroli yang intensif dan respons cepat terhadap setiap informasi masyarakat, Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk menjaga kawasan Kombos, Pasar Tua, dan wilayah Kota Bitung tetap aman serta mencegah potensi kejahatan sebelum terjadi.





