Wakil Rakyat Haruslah Menyuarakan Aspirasi Konstituen

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – Wakil Rakyat memang memiliki tupoksi untuk menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi konstituen. Para Wakil Rakyat ini menjadi penyambung atas berbagai kebutuhan rakyat.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Drs Steven OE. Kandouw saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Sulut atas nama Meyke Lavarence pada Fraksi Partai Golkar dan Rhesa Waworuntu, Fraksi PDIP, Sabtu (25/03/2023) pagi.
“Intinya tupoksi Anggota Dewan wajib dilakukan. Aspirasi dari konstituen kedepannya semoga bisa diperjuangkan. Anggota DPRD harus mampu menyuarakan aspirasi masyarakat,” kata Wagub Kandouw, mantan Ketua DPRD Provinsi Sulut ini.
Ia berharap keduanya secepatnya beradaptasi dan bisa menjadi mitra Pemerintah Provinsi Sulut.
“Saya secara pribadi mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Resa Waworuntu dan Meyke Lavarence, Tuhan berkati,” ucapnya.
Diketahui, PAW anggota DPRD Provinsi, Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Utara, Meyke Lavarence menggantikan Alm. Winsulangi Salindeho. Sedangkan, Fraksi PDI Perjuangan Dapil Minahasa-Tomohon, Rhesa Waworuntu menggantikan Alm. Fanny Legoh.
Selain itu, PAW ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI dan sesuai pasal 143 ayat 3, pasal 144 ayat 6 Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta pasal 118 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 Peraturan DPRD Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya.
Juga sesuai peraturan DPRD Provinsi Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD pasal 115 ayat 1 menyatakan bahwa Anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya dan atau berdasarkan usulan fraksi.
Rhesa Waworuntu menjabat sebagai anggota Komisi IV dan Meyke Lavarence sebagai anggota Komisi I dan Bapemperda.
Turut hadir dalam rapat paripurna Forkompinda Sulut, Sekdaprov Sulut Steve Kepel, Ketua KPU Sulut, dan para undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *