
Wali Kota dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, yaitu Tertib, Taat pada Peraturan Perundang-Undangan, Efektif, Efisien, Ekonomis, Transparan, serta Bertanggung jawab.“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, disusun dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan harapan, adanya penyesuaian ini, tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, akan tetapi yang lebih utama adalah dapat memberikan dampak yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” terangnya Pemerintah daerah Kota Kotamobagu dalam penyusunan Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, berupaya menetapkan target capaian secara terukur, dengan disertai harapan, agar Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, akan mampu untuk menjaga adanya Konsistensi, Kesinambungan, serta Keselarasan Program Pembangunan, sekaligus menyesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat,” ucapnya. 






