Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025.Rapat Paripurna ini berlangsung, Jumat 26 September 2025, Gedung DPRD Kota Kotamobagu.Dalam sambutanya, Walikota Kotamobagu menyampaikan bawah, dalam penyusunannya, Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, tetap berlandaskan pada prinsip – prinsip pengelolaan keuangan daerah, yaitu Tertib, Taat pada Peraturan Perundang – Undangan, Efektif, Efisien, Ekonomis, Transparan, serta Bertanggung jawab.Lebih lanjut, Weny mengatakan, Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, disusun dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan harapan, adanya penyesuaian ini, tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, akan tetapi yang lebih utama adalah dapat memberikan dampak yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.” Pemerintah daerah Kota Kotamobagu dalam penyusunan Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, berupaya menetapkan target capaian secara terukur, dengan disertai harapan, agar Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, akan mampu untuk menjaga adanya Konsistensi, Kesinambungan, serta Keselarasan Program Pembangunan, sekaligus menyesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat”, pungkasnya.Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., tersebut, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir, S.E., para Anggota DPRD Kota Kotamobagu, para Asisten dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta para pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.(**).





