BITUNG, Mediamanado.com — Penanganan laporan dugaan penikaman terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun di Kota Bitung kini menjadi sorotan. Korban mempertanyakan keseriusan penanganan kasus yang telah dilaporkannya ke Polres Bitung sejak 8 Oktober 2026.
Perempuan bernama Intan Patricia Frigia Pangumpia mengaku menjadi korban penikaman yang diduga dilakukan oleh Nancy Abram di kawasan Jalan Girian Indah, Kota Bitung, sekitar pukul 02.00 WITA, Kamis (8/10/2026).
Namun, hingga Rabu (21/10/2026), Patricia mengaku belum melihat perkembangan penanganan perkara yang menurutnya memberikan kepastian hukum. Ia juga menyebut terlapor masih bebas berkeliaran.
Pertanyaan serius pun muncul: sejauh mana laporan ini telah ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Jatanras Polres Bitung?
Kepada media ini, Patricia menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika Nancy Abram bersama dua orang temannya datang ke tempat kosnya.
Menurut pengakuan Patricia, sebelumnya ia telah dua kali menolak ajakan untuk berbicara. Namun, situasi kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan.
“Iya, awalnya mereka mau ajak saya bercerita. Ajakan ini sudah dua kali saya tolak sampai mereka berencana ke kosan yang saya tinggal. Nah, di situlah kejadian penikaman yang saya alami,” ungkap Patricia, Rabu (21/10/2026).
Ia mengaku saat kejadian sedang berbaring ketika pisau diduga ditikamkan ke bagian pinggang sebelah kanannya sebanyak satu kali.
Akibat kejadian tersebut, Patricia mengaku mengalami luka hingga mengeluarkan darah.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan adu mulut atau kesalahpahaman biasa. Dugaan penggunaan senjata tajam dalam sebuah peristiwa kekerasan merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan sesuai hukum dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diperlihatkan, laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/661/X/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 20.39 WITA.
Dalam dokumen itu, perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artinya, terdapat dokumen penerimaan laporan yang menjadi dasar untuk menelusuri tindak lanjut perkara tersebut.
Meski demikian, surat tanda penerimaan laporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi ataupun menentukan kesalahan terlapor. Penetapan status hukum dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur.
Persoalannya, Patricia mengaku belum memperoleh kejelasan yang diharapkannya.
Ia bahkan menyampaikan bahwa dirinya telah berusaha menghubungi penyidik Unit Jatanras untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, jawaban yang diterima belum memberikan kepastian.
“Saya telepon ke pihak penyidik Jatanras, tapi selalu beralasan tidak di kantor, nanti mau dicek,” tutur Patricia.
Keluhan korban tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian.
Pertama, apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan pihak terlapor?
Kedua, apakah bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penikaman telah dikumpulkan dan ditindaklanjuti?
Ketiga, bagaimana perkembangan penanganan laporan sejak diterima pada 8 Oktober 2026?
Keempat, apakah terdapat kendala penyidikan yang menyebabkan korban merasa belum mendapatkan kepastian?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab agar tidak muncul dugaan bahwa laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan.
Penanganan perkara pidana tentu membutuhkan proses, pemeriksaan, dan pemenuhan alat bukti. Namun, komunikasi yang jelas mengenai perkembangan perkara juga penting agar pelapor memahami proses hukum yang sedang berjalan.
Apabila terdapat kendala, penjelasan yang transparan dapat membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Karena mengaku belum mendapatkan kejelasan, Patricia berharap Kapolres Bitung memberikan perhatian terhadap laporan yang telah dibuatnya.
“Kenapa laporan saya tidak diindahkan, ada apa?! Pak Kapolres, tolong pantau kasus saya ini, Pak. Saya meminta keadilan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan seorang pelapor yang menginginkan perkara yang dialaminya diproses secara profesional.
Kini, perhatian tertuju pada Unit Jatanras Polres Bitung. Masyarakat berhak berharap agar setiap laporan ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa seseorang yang melaporkan dugaan tindak pidana harus terus-menerus mengejar penyidik hanya untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkaranya.
Kepolisian perlu memberikan kejelasan berdasarkan fakta penyidikan, bukan membiarkan pertanyaan publik berkembang tanpa penjelasan.
Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia berasal dari keterangan Patricia dan dokumen tanda penerimaan laporan yang diperlihatkan. Konfirmasi resmi dari Polres Bitung mengenai perkembangan perkara serta tanggapan Nancy Abram belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi.
Karena itu, klarifikasi dari Unit Jatanras maupun pimpinan Polres Bitung diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara berimbang.





