BOLMUT, Mediamanado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi layanan Layanan Antar Barang Bukti (LABB) KEBUT. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menerima kembali barang bukti sesuai putusan pengadilan.
Pada Selasa (20/10/2026), Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolaang Mongondow Utara, Samuel Naibaho, S.H., M.H., didampingi staf Andre Wahyudi, S.M., melaksanakan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum terkait narkotika di Desa Paku Selatan.
Barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi DP 2591 PD. Pengembalian tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 93/PID.SUS/2026/PT MND tanggal 14 September 2026, dalam perkara atas nama terpidana Wahyuddin.
Pengembalian barang bukti melalui layanan LABB KEBUT merupakan bagian dari upaya Kejari Bolaang Mongondow Utara untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh kembali barang miliknya yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Melalui inovasi ini, proses pengembalian barang bukti diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien, sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan tanpa harus melalui prosedur yang menyulitkan.
Selain memberikan kemudahan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam memastikan pengelolaan dan pengembalian barang bukti berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Bolaang Mongondow Utara berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan humanis sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
(*/DM)





