Mitra, Media Manado.com – Tim Opsnal Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan tiga unit alat berat eksavator yang melakukan pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah perkebunan Kapleng Alason, Kecamatan Ratatotok.
Alat berat tersebut diamankan saat Polres Mitra mendalami kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di perkebunan Kapleng Alason.
Kapolres AKBP Feri Sitorus menjelaskan, penemuan tiga alat berat tersebut ketika Tim Reskrim melaksanakan tugas pada Senin 26 September 2022 di perkebunan Kapleng Alason, anggota mendapatkan ada aktifitas kegiatan yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).