Satu tahapan strategies dalam perjuangan proses pemekaran daerah kembali diraih Pemprov Sulut ketika sidang paripurna DPD RI Rabu kemarin yg dipimpin ketua DPD RI H Irman Gusman menetapkan keputusan menyetujui usul pembentukan prov BMR, kota Langowan, kota Tahuna, dan kab kep Talaud Selatan, sekaligus merekomendasikn kepada pemerintahan dan DPR RI utk mempercepat proses pendefinitifan 4 DOB tsb menjadi definitif.
Dalam laporanya ketua Komite I H.Alirman Sori, SH,M.Him, MM, menyatakn bhw Dr 65 dob yg terbit ampresnya, hanya 11 dob yg disetujui oleh DPD termasuk didalamnya Provinsi Bolmong Raya, Kota Langowan, Kota Tahuna dan Kab Kepulauan Talaud Selatan, karena telah melalui proses kajian dan peninjauan lapangan oleh tim DPD. Khusus utk Sulut, di samping telah memenuhi syarat administrasi teknis dan fisik kewilayahan, juga diperkuat dengan pertimbangan politik strategis karena berada di wilayah perbatasn dan kepulauan.
Ketika ketua DPD RI H Irman Gusman yg didampingi wakil ketua GKR Hemas mengetuk palu tanda persetujuan, sontak seluruh peserta rpt merespon gembita. Pemprov Sulut diwakili oleh Wagub Dr Djouhary Kansil, Wakil Ketua DPRD Arthur Kotambunan, Sus Sualang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edwin Silangen, SE MS, Karo Pemerintahan dan Humas Dr Noudy Tendean, bupati walikota terkait, panitia dan eleman masyarakat