MANADO, Mediamanado.com – Anggota DPRD Sulawesi Utara, Vionita Kuera, meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengevaluasi kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menyusul keluhan masyarakat terkait pemenuhan kebutuhan BBM di Wilayah Kepulauan tersebut.
Hal itu disampaikan Vionita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Sulut bersama PT Pertamina SulutGo di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (19/10/2026).
Vionita menilai, kondisi geografis Sitaro yang terdiri dari pulau-pulau membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan kebutuhan BBM, terutama untuk transportasi laut, aktivitas nelayan, pelaku usaha, dan pelayanan publik.
Vionita mempertanyakan kesesuaian kuota BBM jenis Pertalite dan solar dengan kebutuhan riil masyarakat, termasuk kemungkinan adanya selisih antara kuota yang tersedia dan kebutuhan aktual di lapangan.
“Kami ingin mengetahui apakah Pertamina telah melakukan evaluasi terhadap kesesuaian kuota BBM dengan kebutuhan masyarakat Sitaro. Jika masih kurang, apa langkah konkret untuk mengusulkan penambahan kuota?” ujar Vionita.
Menurutnya, diperlukan solusi yang mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan, termasuk tingginya biaya distribusi dan terbatasnya akses transportasi masyarakat untuk mendapatkan BBM.
Vionita juga mendorong pengembangan lembaga penyalur resmi, termasuk subpenyalur sesuai ketentuan yang berlaku, agar masyarakat di pulau-pulau kecil tidak harus menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh BBM.
Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Agung Afrizal, menjelaskan bahwa penetapan kuota BBM bersubsidi dilakukan melalui mekanisme pemerintah, mulai dari pengusulan kebutuhan hingga penetapan alokasi kepada masing-masing daerah dan lembaga penyalur.
“Penentuan kuota BBM itu melalui mekanisme pemerintah. Pemerintah daerah mengusulkan kebutuhan BBM kepada Kementerian ESDM, kemudian diproses bersama Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan anggaran subsidi. Setelah kuota ditetapkan, alokasinya dibagi secara nasional sampai ke masing-masing lembaga penyalur,” jelas Agung.
Agung menambahkan, Pertamina bertugas menyalurkan BBM sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan Pemerintah.
Terkait penambahan fasilitas penyaluran di Sitaro, Agung menyampaikan bahwa pada 2026 terdapat penugasan untuk penambahan lembaga penyalur di wilayah tersebut. Namun, prosesnya masih membutuhkan pemenuhan persyaratan administrasi dan perizinan.
Menurut Agung, di Pulau Siau saat ini terdapat dua lembaga penyalur, yakni di wilayah Ulu dan Sawang, dengan sistem pelayanan yang berbeda.
Agung juga menjelaskan bahwa distribusi BBM ke wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri karena pengiriman dilakukan menggunakan kapal menuju pelabuhan. BBM kemudian dipindahkan ke mobil tangki untuk dibawa ke tangki penyimpanan di lembaga penyalur.
Sementara itu, Vionita berharap evaluasi kuota dan pengembangan fasilitas penyaluran dapat dilakukan agar kebutuhan BBM masyarakat Sitaro terpenuhi secara lebih merata, serta distribusinya berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
(DM)





