IPDA Andros Geraldo Hinur, dari Penyidik Renakta hingga Kanit II URC/Resmob Polda Sulut

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Pengalaman panjang di bidang reserse dan penyidikan menjadi bekal penting bagi IPDA Andros Geraldo Hinur, S.H., dalam menjalankan tugas kepolisian. Perjalanan kariernya ditempa melalui berbagai penugasan, mulai dari menangani perkara perempuan dan anak hingga pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Perwira pertama Polri yang kini menjabat sebagai Kanit II Unit Reaksi Cepat (URC)/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut ini bukan sosok baru di lingkungan reserse.

Sebelum dipercaya mengemban tugas di URC/Resmob, Andros telah bertahun-tahun menjalankan tugas sebagai penyidik di Subdirektorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulut.

Mengawali Karier di Renakta

Perjalanan Andros di bidang penyidikan dimulai pada 2011, setelah menyelesaikan pendidikan Diktukba Reskrim pada 2010. Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado angkatan 2004.

Selama bertugas di Renakta, Andros menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Di antaranya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak penyandang disabilitas dengan delapan tersangka pada 2021, perdagangan bayi pada 2021, pelecehan seksual oleh sopir taksi online terhadap penumpang perempuan pada 2022, hingga pembunuhan bayi oleh ayah kandungnya pada Februari 2023.

Pengalaman tersebut membentuk kemampuannya dalam penyelidikan dan penyidikan, khususnya menangani perkara yang membutuhkan ketelitian serta pendekatan khusus terhadap korban.

Atas keberhasilannya mengungkap kasus perdagangan bayi di Manado pada 2021, Andros menerima penghargaan dari Kapolda Sulut.

Selain menangani perkara, ia juga beberapa kali dipercaya menjadi narasumber dalam seminar, sosialisasi, dan kegiatan edukasi terkait perlindungan perempuan dan anak.

Pada 2022, Andros bahkan berkesempatan memaparkan penanganan sejumlah kasus menonjol PPA di hadapan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Dipercaya Menjadi Kapolsek Tareran
Karier Andros kemudian berlanjut ke penugasan kewilayahan. Pada 2025, ia dipercaya menjabat sebagai Kapolsek Tareran, Polres Minahasa Selatan.

Penugasan tersebut memperluas pengalamannya, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025, Andros juga dipercaya menjadi komandan upacara di Lapangan Kantor Bupati Minahasa Selatan.

Kembali Bertugas di Reserse

Pengalaman di bidang penyidikan kembali menjadi bagian penting dalam perjalanan karier Andros saat bertugas di lingkungan Resmob Ditreskrimum Polda Sulut.

Pada Februari 2026, ia tercatat sebagai Wakil Ketua Tim (Wakatim) Resmob Polda Sulut dalam pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan seorang residivis di wilayah hukum Polsek Tikala.

Selanjutnya, Andros dipercaya mengemban tugas sebagai Kanit II URC/Resmob Ditreskrimum Polda Sulut.

Bersama Kanit I IPDA Hendrikson Rivo Wowiling, S.Sos., M.M., ia terlibat dalam berbagai kegiatan operasional kepolisian.

Pada September 2026, Andros turut terlibat dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti 500 gram ganja.

Ia juga terlibat dalam upaya mitigasi potensi tawuran antarpelajar di Kota Manado pada 30 September 2026. Tim URC mendatangi tiga sekolah untuk mencegah perselisihan berkembang menjadi gangguan keamanan.

Pada Oktober 2026, Andros turut menangani pengungkapan kasus pengancaman terhadap seorang perempuan yang melibatkan senjata tajam dan airsoft gun.

Berbagai penugasan tersebut menunjukkan luasnya tanggung jawab URC/Resmob, mulai dari penindakan kriminalitas, pengungkapan kasus hingga langkah pencegahan gangguan keamanan.

Pengalaman sebagai Modal Pengabdian
Perjalanan IPDA Andros Geraldo Hinur menggambarkan proses panjang seorang anggota Polri yang ditempa melalui pengalaman lapangan.

Berawal sebagai penyidik yang menangani perkara perempuan dan anak, kemudian dipercaya menjadi Kapolsek Tareran, hingga kini mengemban tanggung jawab sebagai Kanit II URC/Resmob Ditreskrimum Polda Sulut.
Pengalaman tersebut menjadi bekal dalam menghadapi karakteristik tindak kriminalitas yang semakin beragam.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap kecepatan dan profesionalisme aparat penegak hukum, pengalaman penyidikan yang dipadukan dengan kemampuan operasional lapangan menjadi modal penting dalam mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Utara.

Rekam Jejak Karier

2010: Menyelesaikan pendidikan Diktukba Reskrim.
2011: Bertugas sebagai penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulut.
2021: Menerima penghargaan Kapolda Sulut atas pengungkapan kasus perdagangan bayi.
2025: Menjabat Kapolsek Tareran, Polres Minahasa Selatan.
2026: Tercatat sebagai Wakatim Resmob Polda Sulut.
2026: Menjabat Kanit II URC/Resmob Ditreskrimum Polda Sulut.

(*)