MANADO, Mediamanado.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Senin (7/9/2026).
Pembahasan tersebut dilakukan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara sebagai perangkat daerah pengusung Ranperda. Pembahasan difokuskan pada sejumlah substansi penting, termasuk kesiapsiagaan pemerintah daerah, mekanisme penanggulangan, pelaporan, hingga dukungan anggaran ketika terjadi KLB maupun wabah penyakit menular.
Ketua Pansus DPRD Sulut, Pierre Makisanti, mengatakan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ini penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah penanggulangan apabila sewaktu-waktu terjadi KLB atau wabah.
“Yang paling penting, kita memiliki landasan hukum melalui Perda ini. Kita tentu tidak mengharapkan terjadinya KLB atau wabah, tetapi kita harus siap jika sewaktu-waktu hal itu terjadi,” ujar Makisanti.
Menurutnya, pengalaman pandemi COVID-19 menjadi salah satu pembelajaran penting. Saat itu, pemerintah harus melakukan berbagai langkah penanggulangan yang membutuhkan dukungan kebijakan dan anggaran, sementara dasar hukum di tingkat daerah yang secara khusus mengatur hal tersebut belum memadai.
“Seperti kejadian COVID-19 kemarin. Ketika kita melakukan kegiatan-kegiatan penanggulangan, termasuk terkait alokasi anggaran, tentu harus memiliki dasar aturan yang jelas,” katanya.
Makisanti berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat diselesaikan secepatnya, mengingat kejadian luar biasa maupun wabah penyakit tidak dapat diprediksi kapan akan terjadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Lidia Tulus, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulut, khususnya Pansus, yang telah memfasilitasi usulan pembentukan Perda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular.
Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting karena hingga saat ini belum banyak daerah yang memiliki Perda khusus yang mengatur penanggulangan KLB dan wabah secara komprehensif.
“Perda ini sangat penting mengingat urgensi penanggulangan KLB dan wabah, terutama setelah pengalaman pandemi COVID-19. Kita membutuhkan payung hukum di tingkat provinsi yang nantinya dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan penanggulangan di seluruh kabupaten dan kota,” jelasnya.
Lidia mengatakan, Ranperda tersebut nantinya juga akan mengatur aspek perlindungan masyarakat, sistem pelaporan, serta pemanfaatan teknologi dalam pemantauan dan penanganan KLB maupun wabah.
Sistem informasi kesehatan diharapkan dapat terintegrasi mulai dari tingkat puskesmas, Kabupaten/Kota, dinas kesehatan hingga Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan.
“Pelaporan akan terintegrasi dari tingkat puskesmas, Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kementerian Kesehatan. Ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanggulangan yang cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.
Lidia menambahkan, regulasi tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan program serta penggunaan anggaran apabila terjadi KLB atau wabah. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah dapat melakukan langkah mitigasi dan penanggulangan secara lebih terarah.
“Walaupun kita tidak mengharapkan terjadinya KLB atau wabah, mitigasi tetap harus dilakukan. Kita harus siap menghadapi penyakit yang sedang berkembang, penyakit yang berasal dari luar negeri, maupun penyakit baru yang sebelumnya belum pernah ditemukan di Sulawesi Utara,” katanya.
Dari sisi kesiapan fasilitas kesehatan, Lidia memastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, telah diarahkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Selain fasilitas, tenaga kesehatan dan komponen cadangan kesehatan juga dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya KLB maupun wabah.
Namun demikian, menurutnya kesiapan tersebut perlu diperkuat dengan payung hukum yang mampu menggerakkan seluruh unsur kesehatan dan lintas daerah secara terpadu.
“Ketika terjadi KLB yang kemudian berkembang menjadi wabah atau bahkan bencana kesehatan, kita harus sudah memiliki sistem yang siap. Karena itu, payung hukum ini sangat diperlukan,” tandasnya.
Pembahasan Ranperda bersama Pansus DPRD Sulut dan Dinas Kesehatan diharapkan dapat segera dirampungkan sehingga Sulawesi Utara memiliki regulasi yang kuat dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan penanggulangan KLB serta wabah penyakit menular.
(DM)





