Besok Penyaluran BLT Desa Mapanget, Pemdes Ingatkan Protokol Kesehatan

oleh
Kantor Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara

Loading

Kantor Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara
Kantor Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

MINUT, Mediamanado – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan Januari tahun 2021 di Desa Mapanget, dijadwalkan Senin besok (28/06/21) di kantor Desa. Hal tersebut disampaikan oleh Kumtua Frederik Sumakud melalui Sekdes Ansye Maramis.

Menurut Maramis, pihaknya telah menjadwalkan Senin besok, dan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 89 Keluarga. jika nantinya didapati ada yang sakit tapi pendamping atau yang diutus tidak tercatat dalamĀ  1 KK (kartu keluarga), maka pemerintah akan menyalurkan secara langsung.
“Mengingat juga nantinya akan terjadi penumpukan warga, diharapkan agar jangan membawa keluarga yang lain,
jika nantinya juga terjadi penumpukan yang tidak diharapkan, agar menghindari kerumunan. Kami imbau jangan lupa jaga kesehatan, tetap menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan, untuk lanjutan Vaksinasi di Desa Mapanget, akan dilaksanakan pada hari Rabu (30/06/21) di Balai Desa mulai jam 09:00 sampai selesai. Untuk pendaftaran tutup sampai jam 12 siang. “Selain itu juga, dari RS Auri ada pelayanan Vaksin Gratis bagi masyarakat umum seputaran Desa Mapanget,” tutupnya. (**)

Adapun syarat pencairan yang harus dipenuhi oleh 89 KPM Desa Mapanget diantaranya;

1. Wajib Membawa FC KTP dan FC KK.

2. Penerima bantuan yang sakit TIDAK bisa menerima langsung di balai desa dan bisa diwakilkan tetapi harus yang tertera di dalam 1 kartu keluarga dan yang bersangkutan Wajib membawa FC KTP. jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka tidak bisa dilakukan pencairan.

3. Wajib menandatangani surat pernyataan diatas metrai 6000 bahwa bukan penerima bantuan, PKH, BPNT, BST, UMKM atau bantuan pemerintah lainnya.

4. Materai menjadi tanggung jawab sendiri penerima bantuan dan sudah disiapkan tinggal menyiapkan uang pengganti meterai.

5. Wajib mengikuti Protokol kesehatan.

6. Mohon hadir tepat Waktu.

Penulis : Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *