Dengan Tenang Olly Menjawab ” Saya Tidak Menerima Apapun”

oleh
Olly Dondokambey SE saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait mega skandal e-KTP Nasional

Loading

Olly Dondokambey SE saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait mega skandal e-KTP Nasional
Olly Dondokambey SE saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait mega skandal e-KTP Nasional

 

JAKARTA, MediaManado.com – Gubernur Olly Dondokambey SE,  Kamis (27/04), memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan e-KTP di Jakarta. Politisi PDI-Perjuangan ini pun sempat memberikan keterangan saat dihubungi wartawan di sela-sela waktu istirahat persidangan sekira pukul 19:42 Wita malam.

Gubernur Olly Dondokambey mengungkapkan dirinya dengan jelas dan lugas menjawab pertanyaan yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya menjawab tiga sampai empat pertanyaan jaksa penuntut umum,” aku Olly.

“Intinya yang ditanyakan soal apakah saya menerima ? Saya menjawab tidak menerima apapun,” ungkap Olly.

 JPU juga, kata Olly, menanyakan soal mekanisme pembahasan anggaran APBN oleh Banggar DPR-RI. “Saya jelaskan bahwa pembahasan anggaran di Banggar membahas soal anggaran APBN secara menyeluruh, tidak ada pembahasan hanya soal e-KTP,” ungkap Olly lagi.

Politisi handal PDI-Perjuangan ini pun begitu tenang dan prima saat memberikan keterangan pada JPU. “Biasa saja, semuanya berlangsung dengan baik, intinya saya menjawab apa adanya,” akunya.

Setelah memberikan keterangan pada JPU, persidangan masih akan dilanjutkan lagi. “Masih akan dilanjutkan persidangan lagi,” tutup mantan wakil Banggar DPR-RI itu.

Dihubungi terpisah Staf Pribadi Gubernur Olly Dondokambey, Victor Rarung yang mendampingi saat persidangan, menjelaskan Gubernur Olly Dondokambey sudah berada di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pukul 10:00 WIB.

“Awalnya diambil sumpah secara bersamaan dengan 9 saksi lainnya. Dan setelah itu dibagi dua sesi untuk dimintai keterangan oleh JPU, Pak Gubernur mendapat giliran pada sesi ke dua guna  memberikan keterangan sekitar pukul tiga (15:00 WIT,red),”  kutip Kabag Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong SH.

Menurut Gubernur Olly Dondokambey, proses jalannya  persidangan para Saksi masih akan melanjutkan memberikan keterangan pada sidang lanjutan. “Saat ini sedang break Sholad Isyah, setelah itu dilanjutkan persidangan, giliran hakim yang akan memberikan pertanyaan,” ujarnya. (*/fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *