Diduga Bea Cukai Bitung Bakal Musnahkan Barang Bukti Sianida Ilegal Tanpa Tersangka

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com –  Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara bakal melakukan pemusnahan barang bukti bahan berbahaya jenis sianida.

Diletahui, bahan berbahaya jenis sianida ini berasal dari Filipina dan diamankan pada 4-5 Maret 2026 di Pelabuhan ASDP Kota Bitung oleh Tim Gabungan antara TNI AL KODAERAL VIII dan Bea cukai Sulawesi Utara.

Anehnya, dari seluruh bahan berbahaya tersebut, tidak ada tersangka diamankan.

Hal ini kemundian tuai sorotan publik, khususnya dari Berty A Lumempouw, S.H. Pembina Garda Tipidkor Indonesia Sulut yang juga ketua Umum DPP Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia.

Menurut Lumempouw, kenapa sampai saat ini belum terdapat penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, muncul informasi bahwa barang bukti sianida justru akan segera dimusnahkan oleh pihak terkait dalam hal ini Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara.

“Ya, menurut informasi barang ini akan segera dimusnahkan dengan ketiadaan tersangka. Tak hanya itu, dalam proses hukum ini tidak melibatkan kepolisian sama skali, padahal tindak pidananya sangat jelas,” ujar Lumempouw, kepada Mediamanado.com, Senin (20/4/2026).

Lanjut Lumempouw, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, karena secara hukum, barang bukti merupakan elemen penting dalam proses pembuktian pidana. Pemusnahan tanpa kejelasan proses hukum berpotensi menghilangkan jejak pelaku dan menghambat penegakan hukum.

“Tidak mungkin ada barang ilegal tanpa pelaku. Jika barang bukti dimusnahkan sebelum perkara tuntas, maka patut diduga ada kejanggalan serius dalam proses penanganannya,” kata Berty Alan Lumempouw, S.H.

Lumempouw juga mendesak Pihak terkait dalam hal ini Kanwil Bea Cukai untuk:

1. Menunda rencana pemusnahan barang bukti.

2. Menetapkan tersangka secara transparan.

3. Membuka informasi kepada publik terkait perkembangan perkara.

Publik berharap agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak menutup-nutupi fakta yang ada.

Kasus ini juga direncanakan akan dilaporkan ke Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dilakukan pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut, karena diduga ada upaya :

Penyalahgunaan kewenangan, potensi penghilangan barang bukti,

indikasi perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara, bahkan dugaan kanwil Bea Cukai Melindungi Pelaku sebenarnya dalam hal ini si Pemilik barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *