Diduga Sikat Rp 2,1 Miliar, Julius Ditahan Kejati Sulut

oleh

Loading

IMG-20220523-WA0116

 

MANADO, MediaManado.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sulut melakukan penahanan kepada tersangka JAG alias Julius dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Penggunaan Biaya Operasional Kantor BRI Unit Ulu Siau yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, Senin (23/05/2022), mengatakan pihaknya menahan Julius (33), Karyawan BUMN (Mantan Supervisor/SPV BRI Unit Ulu Siau).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-441/P.1.5/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2022 s/d 11 Juni 2022,” kata Kajati Sulut.

Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadinya dan ke rekening rekannya dana Operasional Kantor BRI unit Ulu Siau, selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. BRI unit Ulu Siau berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara sekitar Rp. 2.104.488.730 (dua milyar seratus empat juta empat ratus delapan puluh delapan tujuh ratus tiga puluh rupiah).

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka dilakukan penahanan oleh karena diduga keras telah melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti yang cukup. (Penkumkejati/Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *