Gubernur Sulut Tegaskan Investasi Harus Berkelanjutan dan Berpihak Pada Masyarakat

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Gubernur Sulawesi Utara(Sulut), Yulius Selvanus, menegaskan pentingnya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai upaya memperkuat iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Sulawesi Utara.

Hal itu disampaikan Yulius Selvanus saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dengan agenda penjelasan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, di Manado, Selasa (23/6/2026).

Menurut Yulius, salah satu faktor utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah pertumbuhan ekonomi yang sehat, kuat, dan berkelanjutan. Karena itu, pemerintah daerah terus mengoptimalkan pengelolaan berbagai potensi dan sumber daya yang dimiliki Sulawesi Utara agar memberikan nilai ekonomi yang tinggi serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan pengelolaan potensi tersebut secara sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi, kerja sama, serta kehadiran para investor melalui pemberian insentif dan kemudahan berusaha yang terstruktur,” kata Yulius.

Yulius menjelaskan, investasi menjadi instrumen penting dalam menghadirkan sumber pembiayaan baru untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Selain itu, investasi juga diyakini mampu membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas sekaligus menekan angka kemiskinan di Sulawesi Utara.

Namun demikian, Yulius menegaskan bahwa investasi yang diharapkan bukanlah investasi tanpa kendali. Menurutnya, para pelaku usaha dan investor perlu diberikan pedoman yang jelas melalui regulasi daerah agar kegiatan usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum serta memberikan rasa aman bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

“Regulasi ini dibentuk untuk memastikan bahwa pemanfaatan potensi daerah tidak dilakukan secara berlebihan, melainkan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan hidup, keamanan, serta kenyamanan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Yulius mengungkapkan, Ranperda tersebut bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah. Sedikitnya terdapat enam tujuan strategis yang ingin dicapai, yakni meningkatkan volume penanaman modal, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, memperluas lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, meningkatkan inovasi dan daya saing daerah, memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan UMKM, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa pembentukan Ranperda tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengharuskan adanya sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Perda ini juga menjadi instrumen penting dalam penilaian kinerja perangkat daerah dan pelayanan publik. Kehadirannya merupakan tindak lanjut atas berbagai evaluasi dan rekomendasi dari lembaga pengawas, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, KPK melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), Inspektorat, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperjelas batas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dari sisi investasi, Yulius menilai keberadaan perda akan menjadi jaminan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Sulawesi Utara.

“Adanya kepastian hukum yang diatur dalam regulasi tingkat perda akan memberikan ketenangan bagi para pemilik modal untuk menanamkan investasinya di Sulawesi Utara tanpa rasa cemas terhadap perubahan kebijakan yang fluktuatif,” katanya.

Dalam implementasinya, Ranperda tersebut juga mengatur pendelegasian kewenangan perizinan dari kepala daerah kepada perangkat daerah yang membidangi penanaman modal.

Langkah tersebut dilakukan untuk memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, serta menjamin kualitas pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

Dengan hadirnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap tercipta iklim investasi yang kondusif, peningkatan daya saing daerah, serta percepatan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *