BITUNG, Mediamanado.com — Penanganan laporan dugaan penikaman terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun di Kota Bitung menjadi sorotan. Setelah korban mengeluhkan belum mendapatkan kepastian perkembangan perkara, Kanit Jatanras Polres Bitung, IPDA Stovie Tulung, S.H., akhirnya memberikan klarifikasi.
Stovie dengan tegas membantah anggapan bahwa Unit Jatanras mengabaikan laporan korban. Menurutnya, perkara tersebut bukan ditangani Unit Jatanras, melainkan telah menjadi kewenangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pak, kalau bikin berita konfirmasi dulu, karena laporan yang menangani Unit PPA, bukan Unit Jatanras,” ujar Stovie melalui pesan WhatsApp kepada media ini.
Ia menjelaskan, kemungkinan laporan awal diterima ketika petugas piket yang bertugas berasal dari Unit Jatanras. Namun, karena korban dan terlapor sama-sama perempuan, perkara tersebut kemudian diarahkan kepada Unit PPA.
“Mungkin di saat buat laporan awal yang piket Unit Jatanras, karena korban dan terlapor sama-sama perempuan, jadi turunnya ke Unit PPA. Nanti langsung konfirmasi ke Kanit PPA ya,” jelas Stovie.
Di sisi lain, korban bernama Intan Patricia Frigia Pangumpia menyampaikan bahwa dirinya melaporkan dugaan penikaman yang dialaminya ke Polres Bitung pada 8 Oktober 2026.
Menurut pengakuan Patricia, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Girian Indah, Kota Bitung, sekitar pukul 02.00 WITA, Kamis (8/10/2026). Ia menduga penikaman dilakukan oleh seorang perempuan bernama Nancy Abram.
Patricia mengungkapkan, kejadian bermula ketika terlapor bersama dua orang temannya datang ke tempat kos yang ditempatinya. Ia mengaku sebelumnya telah dua kali menolak ajakan untuk berbicara.
Namun, menurut keterangannya, situasi kemudian berujung pada dugaan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Patricia mengaku saat kejadian sedang berbaring ketika pisau diduga ditikamkan ke bagian pinggang sebelah kanannya hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor LP/B/661/X/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 20.39 WITA.
Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada media, perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi penjelasan Kanit Jatanras, Patricia menyatakan bahwa dirinya memang melaporkan kejadian tersebut melalui Jatanras ketika membuat laporan awal.
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai alur penerimaan dan pelimpahan laporan, termasuk unit yang bertanggung jawab menangani perkara serta perkembangan proses penyelidikan atau penyidikannya.
Karena itu, klarifikasi dari Unit PPA Polres Bitung menjadi penting untuk memastikan apakah laporan tersebut telah diterima, sejauh mana penanganannya berjalan, dan apakah pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, maupun terlapor telah dilakukan.
Di sisi lain, apabila perkara memang telah diarahkan kepada Unit PPA, informasi tersebut perlu disampaikan secara jelas kepada korban agar ia mengetahui ke mana harus meminta perkembangan penanganan laporannya.
Sebelumnya, Patricia mengaku kecewa karena merasa belum memperoleh kejelasan yang diharapkan terkait laporan yang dibuatnya.
Ia berharap Kapolres Bitung memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan laporannya ditangani sesuai prosedur hukum.
“Kenapa laporan saya tidak diindahkan, ada apa?! Pak Kapolres, tolong pantau kasus saya ini, Pak. Saya meminta keadilan,” ungkap Patricia.
Keluhan korban tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Namun, pengakuan korban maupun dokumen penerimaan laporan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan terlapor. Penentuan unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Kini, perhatian tertuju pada Unit PPA Polres Bitung untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara yang dilaporkan pada 8 Oktober 2026.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai unit mana yang menerima laporan pertama kali. Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan bahwa laporan dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
Masyarakat berhak mengetahui mekanisme penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkaranya melalui prosedur resmi.
Klarifikasi Kanit Jatanras telah memberikan penjelasan mengenai unit yang disebut menangani perkara tersebut. Selanjutnya, keterangan Unit PPA diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang masih tersisa.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi lebih lanjut dari Unit PPA Polres Bitung mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Tanggapan terlapor juga belum tersedia.
Media ini tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait untuk memberikan keterangan tambahan demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat





