Kejati Sulut dan BPJS Kesehatan Teken MoU di Bidang Hukum Perdata dan TUN

oleh

Loading

IMG-20200723-WA0114

 

MANADO, MediaManado.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dan Deputi Direksi Wilayah Sulut, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo) Chandra Nurcahyo, SKM,AAAK melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Penandatanganan MoU ini bertempat di City Extra Restauran Manado, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.

Proses penandatangan MoU tersebut dihadiri oleh para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Kajari Minahasa Utara, Kajari Bitung, koordinator di Bidang Datun. Dari BPJS Kesehatan dihadiri Deputi Direksi Wilayah Sulut, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo) dan jajarannya, Para Kasi di Bidang Datun Kejati Sulut dan para Kasi Datun Kejari se-Sulut yang ikut menandatangani MoU.

IMG-20200723-WA0113

MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kejaksaan Tinggi Sulut dengan BPJS Kesehatan Sulutenggo dan akan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak MOU ditandatangani.

Dalam sambutannya, Kajati Sulut mengatakan bahwa sebagaimana di ketahui bahwa di dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di sebutkan “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah”.

Adapun misi dan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, jelas Kajati.

Berkaitan dengan tugas dan misi Bantuan hukum tersebut sambung Kajati, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD, termasuk dalam hal ini pihak BPJS Kesehatan Wilayah Sulutenggo diharapkan terjalin komunikasi yang transparan sehingga jika terdapat masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang dirasa sulit sekalipun, Kejaksaan akan dengan senang hati mencarikan solusi terbaik dengan cara non litigasi maupun cara litigasi.

IMG-20200723-WA0111

Kajati pun berpesan kepada pihak BPJS Kesehatan Wilayah Sulutenggo agar tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi dan akan diupayakan penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kedepan, saya berharap, agar kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka kerjasama ini dapat terwujud sebagaimana yang diharapkan,” ujar Kajati Sulut.

Selain penandatangan MOU antara Kajati Sulut dan Deputi Direksi Wilayah Sulutenggo, dilaksanakan MOU antara BPJS Kesehatan Cabang Manado dengan 6 (enam) Kejaksaan Negeri, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kejari Minahasa Utara, Kejari Bitung, Kejari Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kejari Kepulauan Sangihe dan Kajari Kepulauan Talaud. (Ferry/penkumkejati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *