Gerak Cepat Satres Narkoba Polres Bitung, 707 Butir Obat Diduga Trihexyphenidyl Disita

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com — Peredaran obat keras yang diduga menyasar masyarakat kembali dibongkar aparat Kepolisian Resor (Polres) Bitung. Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di wilayah Kecamatan Girian.

Seorang pria berinisial AH (33) diamankan polisi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. AH diamankan di depan Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah, dalam rangkaian pengungkapan dugaan peredaran obat keras tersebut.

Operasi ini dipimpin Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung AIPDA Bambang Harmoko. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan 707 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, uang tunai Rp200 ribu serta satu unit telepon seluler Oppo A3x.

Jumlah ratusan butir tersebut ditemukan dalam beberapa bagian. Salah satu barang bukti terbesar, yakni 545 butir, ditemukan dan diamankan di halaman samping sebuah rumah di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai.

Polisi juga mengamankan masing-masing 70 butir dan 92 butir dari pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran tersebut.

Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan seorang terduga pelaku. Penyidik Satres Narkoba Polres Bitung masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana obat tersebut diperoleh dan siapa saja yang diduga terlibat dalam rantai peredarannya.

Langkah tersebut menjadi penting mengingat jumlah barang bukti yang mencapai ratusan butir mengindikasikan perkara ini perlu didalami lebih jauh.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani uji laboratorium dan proses gelar perkara. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan guna memastikan kandungan serta jenis obat yang disita.

Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran tersebut, termasuk menelusuri sumber pasokan.

Polres Bitung mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau peredaran obat-obatan ilegal.

Informasi masyarakat dinilai menjadi salah satu pintu penting bagi aparat untuk memutus mata rantai peredaran obat keras yang berpotensi merusak generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *