MANADO, Mediamanado.com – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, maka KPU Kota Manado menggelar uji publik mengenai hal tersebut untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, di Hotel Aryaduta Manado, pada Kamis (15/12/2022).
Ketua KPU Kota Manado Jusuf Wowor menjelaskan, bahwa PKPU No 6 Tahun 2022 ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh KPU RI pada Pemilu 2019 lalu. Hal ini dilakukan oleh KPU RI dikarenakan dalam proses waktu yang berjalan tentunya ada pertambahan penduduk.
“Kita tinjau kembali. Oleh sebab itu, hari ini merupakan sesi kedua dari KPU Kota Manado mengundang banyak pihak agar bisa mendengar pendapat dan masukan tanggapan terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang sudah di evaluasi pada pemilu 2019,” ucap Jusuf Wowor saat membuka kegiatan uji publik tersebut.
Wowor pun berharap dengan adanya kegiatan ini maka pihaknya boleh mendapatkan masukan dan tanggapan dari berbagai pihak perihal rancangan dapil dan alokasi kursi yang sudah diumumkan oleh KPU Manado sebelumnya.
“Masukan dan tanggapan inilah yang akan kami teruskan pada KPU RI yang akan menentukan dan menetapkan, sedangkan KPU Manado hanya merancang sebagaimana yang sudah diumumkan,” tutup Wowor.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manado, Sahrul Setiawan memaparkan 2 rancangan yang diumumkan pihaknya. Rancangan tersebut berdasarkan jumlah penduduk, yang timpang antar kecamatan sehingga akan berpengaruh dalam jumlah kursi.
“Data yang digunakan yaitu jumlah penduduk Kota Manado per 14 Oktober 2022 yaitu 476.910 jiwa. Rancangan 1 adalah rancangan lama di 2019 dengan Dapil yang sama, namun yang berbeda adalah perhitungan kursinya berubah di dapil meski total kursi tetap 40 secara keseluruhan,” ungkap Sahrul.
Sahrul pun menambahkan bahwa dalam uji publik ini begitu banyak masukan yang diterima, dan audience menurutnya lebih banyak memilih rancangan I ketimbang rancangan II.
“Dalam uji publik tadi sudah ada begitu banyak masukan dan pertimbangan yang kami terima. Tanggapan masyarakat tadi tetap pada keinginan untuk ada pada rancangan 1. Rancangan 2 dianggap ditiadakan saja,” ujarnya
Lebih lanjut Sahrul pun menjelaskan bahwa hasil dari uji publik akan diserahkan ke KPU RI pada sabtu mendatang, karena penetapannya dilaksanakan pada awal Januari 2023.
“Jadi pilihannya hanya ada pada rancangan 1 atau 2 dengan segala konsekuensinya sebagaimana aturan yang berlaku. Penetapannya yaitu pada 1 Januari – 9 Februari 2023. Jadi, kami pada Sabtu ini akan menyerahkan apa yang kita dapat di uji publik kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan,” jelas Sahrul.
Ia menyebutkan dasarnya adalah surat keputusan KPU terkait alokasi kursi dan juga penduduk itu, berdasarkan surat dari KPU terkait dengan jumlah penduduk seluruh yang ada di tiap Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Baru kemudian keluar surat keputusan KPU terkait dengan alokasi kursi dan jumlah penduduk yang ada mulai dari Kecamatan tiap kota tiap provinsi,” tutup Sahrul.
Berikut hasil rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Kota Manado Pemilihan Umum tahun 2024.
Rancangan 1:
1). Dapil Kota Manado 1: Wenang – Wanea, 8 kursi
2. Dapil Kota Manado 2: Sario – Malalayang, 7 kursi
3. Dapil Kota Manado 3: Bunaken – Tuminting – Bunaken Kepulauan, 8 kursi
4. Dapil Kota Manado 4: Singkil – Mapanget, 10 kursi
5. Dapil Kota Manado 5: Tikala – Paal Dua, 7 kursi.
Rancangan 2:
1. Dapil Kota Manado 1: Singkil – Wenang, 8 kursi
2. Dapil Kota Manado 2: Bunaken – Tuminting – Bunaken Kepulauan, 8 kursi
3. Dapil Kota Manado 3: Mapanget – Paal Dua, 9 kursi
4. Dapil Kota Manado 4: Tikala – Wanea, 8 kursi
5. Dapil Kota Manado 5: Sario – Malalayang, 7 kursi.
(DM)