Lamaluta Dan Rumpesak Tegaskan JAK Masih Tetap Wakil Ketua DPRD Sulut

oleh

Loading

IMG-20211231-WA0013

MANADO, Mediamanado.com – Kisruh mengenai jabatan dari James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut terus berlanjut, dimana DPRD Sulut dengan tegas telah memberhentikan JAK sebagai Wakil Ketua DPRD atas kesalahan kode etiknya beberapa waktu lalu.

Akan tetapi semua hal tersebut tetap harus mengacu kepada surat keputusan dari Kemendagri. Dan menurut Fernando Lamaluta Ketua OKK Golkar Sulut dan Rubby Rumpesak Ketua AMPG Sulut yang juga ketua AMPG menegaskan ini sesuai dengan surat Kemendagri.

Menurut Fernando dan Rubby, Seperti halnya yang tercantum Surat terakhir dari Kementrian dalam negeri bernomor 161.71/702/otda tertanggal 29 oktober 2021 dialamatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut perihal penjelasan akhir terkait masalah usulan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

“Dimana dalam isi surat tersebut, tegas Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum dapat menindaklanjuti usul
pemberhentian James Arthur Kojongian,” tegas Fernando dan Rubby, Jumat (31/12/2021) saat dihubungi.

DPRD Sulut sah-sah saja tidak mentolerir atas kesalahan yang dilakukan JAK, akan tapi pada akhirnya semua harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni SK dari Kemendagri.

Demikian pula halnya dengan pihak Sekretariat Dewan dalam pembayaran hak JAK sebagai anggota DPRD Sulut.

Sekwan sendiri siap membayarkan hak gaji JAK dengan perhitungan sebagai anggota DPRD Sulut. Dan terhitung sejak putusan DPRD Sulut diparipurnakan tersebut sampai dengan bulan Desember ini, uang yang disiapkan untuk pembayaran gaji JAK tetap berada dalam kas Sekretariat Dewan.

Menurut Sekertaris DPRD Sulut, Glady Kawatu JAK telah menerima gaji selama 10 bulan yang telah ditransfer kerekening JAK.

(Dian M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *