MINSEL, MediaManado.com – Partisipasi Publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak adalah isu penting dalam pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian PPPA mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam hal ini lebih khusus menggalang partisipasi masyarakat secara aktif dalam hal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pada tahun 2016, Kementrian PPPA mencanangkan 3 (tiga) program unggulan, bernama Three Ends. Pertama, akhiri kekerasan terahadap perempuan dan anak. Kedua, akhiri perdagangan manusia. Ketiga, akhiri kesenjangan ekonomi bagi perempuan.
Program unggulan tersebut dicanangkan dengan maksud untuk merespon semakin luasnya peristiwa kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak.
Dengan fokus pada tiga program unggulan tersebut, Kementrian PPPA berharap mampu mengurangi dan menurunkan angka kekerasan pada perempuan dan anak pada akhir tahun ini.
Menyadari berat dan kompleksitas persoalan yang dihadapi perempuan dan akan saat ini, dan untuk memastian bahwa program unggulan tersebut dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya, kementrian PPPA perlu menggalang partisipasi semua pihak, tidak hanya sesama lembaga pemerintah atau lembaga, baik pusat maupun daerah, namun juga lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media untuk turut bersama-sama terlibat dalam pembangunan PPPA, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat posisi perempuan dan anak-anak dalam masyarakat dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka dan melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi.
(Adv)
Editor: Sampel