Kotamobagu – Pemerintah Kota Kota Kotamobagu menghapuskan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai pertengahan September hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.Kebijakan ini tertuang dalam Surat keputusan Walikota Kota Kotamobagu nomor 4/BPKD/SK.WK/2025, yang berlaku hingga 31 Desember 2025.“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani denda. Ini juga menjadi langkah awal meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu Pra Sugiarto Hadi Yunus, S,P. M,E. Senin, (15/9/2525).Kepala BPKD Pra Sugiarto, menjelaskan bahwa penghapusan denda hanya berlaku untuk pokok tunggakan PBB yang dibayarkan secara penuh hingga batas waktu yang ditentukan. Program ini tidak memperpanjang masa pembayaran pajak tahunan. Masyarakat tetap harus membayar tepat waktu, tetapi denda keterlambatan hingga saat ini akan dihapuskan bila pokok pajak dilunasi.Kebijakan ini disambut baik oleh warga. Salah seorang wajib pajak, Iwan Halatan (43), menyatakan bahwa ia telah menunda pembayaran PBB selama dua tahun akibat dampak ekonomi.“Dengan denda yang dihapus, saya bisa bayar tunggakan tanpa harus keluar biaya tambahan. Ini sangat membantu,” katanya.Pemkot KK berharap kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan daerah dan membangun budaya taat pajak di kalangan masyarakat.Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat semakin tinggi, sehingga mampu menunjang daerah demi kesejahteraan masyarakat, jelas Pra Sugiarto. (**)





