Polres Mitra Berhasil Bekuk Komplotan Curanmor Lewat Facebook

oleh

Loading

Screenshot_20220217-230251_Chrome_640x487

Mitra, MediaManado.com – Kepolisian  Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengungkap dan mengamankan 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 1 orang penada setelah berusaha menjual motor curian lewat media sosial Facebook grub jual beli motor area Mitra.

Kronologis kejadian Jumat (4/2/2022) sekira pukul 11.00 wita, saksi pengendara motor Honda Beat DB 6910 MR warna  putih atas nama NN bersama beberapa temannya menuju ke tempat permandian Air panas Aer Konde Kelurahan Wawali Pasan, Kecamatan Ratahan.

Setiba di tempat permandian Air panas, saksi memarkir motornya dan langsung menuju ke tempat permandian air panas. selesai mandi, saksi bersama temannya menuju ke tempat parkir motor  namun setibanya di tempat parkir motor sudah tidak ada, atas kejadian orang tua saksi selaku pemilik motor langsung membuat laporan di Polres Mitra.

Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono melalui Kasi Humas Polres Mitra IPTU Nicolas Tumonggor didampingi Kasat Reskrim Polres Mitra IPTU Achmad Muzaki Sik, dalam Konfrensi Pers di Aula Mapolres Mitra 7mengatakan, saat mendapatkan laporan Tim Resmob Polres langsung bergerak cepat dan melakukan pengembangan.

“Dari hasil pengembangan Resmob Polres Mitra berhasil menemukan ciri-ciri motor yang sama sesuai laporan yang masuk, di Sosmed lewat postingan grub jual beli area Mitra (Ratahan, Tombatu, Touluaan) oleh akun FB an Adit Jr dengan penawaran Rp.5.300.000,”ucap Tumonggor.

Dalam postingan motor yang dicuri telah disamarkan dengan mencabut sticker motor dan velg yang sudah dicat dengan warna lain, lewat akun FB berhasil melakukan penawaran dan sepakat untuk bertemu.

“Para pelaku akhirnya berhasil diamankan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan langsung dibawah ke Polres Mitra untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”ujar dia lagi.

Para tersangka sendiri dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana sub pasal 362 KUHPidana Jo pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

“Pasal 362 KUH Pidana yaitu barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaannya orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 363 ayat (1) ke-4 yaitu (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 4. Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. Pasal 489 ayat (1) KUHPidana Dengan Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak- banyaknya sembilan ratus rupiah,” pungkas Nicolas Tumonggor.

(***//Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *