BITUNG, Mediamanado.com– Polemik mengenai biaya pembuatan kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pinokalan, Kota Bitung, terus menjadi sorotan publik. Setelah muncul keluhan dari sejumlah keluarga yang mengaku terbebani dengan biaya pembuatan kubur hingga Rp3,1 juta serta dugaan adanya pungutan tambahan untuk mempercepat pengerjaan kubur, pihak administrasi TPU Pinokalan akhirnya memberikan klarifikasi.
Bagian Administrasi TPU Pinokalan, Pitter, menjelaskan bahwa tarif pembuatan kubur diberlakukan berdasarkan surat pernyataan pembuatan kubur yang telah disepakati bersama pihak keluarga.
Menurutnya, terdapat dua pilihan paket pembuatan kubur yang dapat dipilih masyarakat.
“Pembuatan kubur sudah sesuai. Untuk paket standar Rp2,5 juta sudah termasuk nisan, tetapi bagian dada tengah dan lingkar pinggiran kubur tidak dicor maupun diaci. Sedangkan untuk biaya Rp3,1 juta, bagian dada tengah dan lingkar pinggiran kubur dicor dan diaci. Harga tersebut juga masih bisa dinegosiasikan,” jelas Pitter.
Ia menambahkan, seluruh pekerjaan pembuatan kubur ditargetkan selesai paling lambat sebelum 40 hari setelah pemakaman.
“Yang pasti, pembuatan kubur kami usahakan selesai sebelum 40 hari. Kalau ada permintaan agar dikerjakan lebih cepat, itu merupakan kesepakatan antara pihak keluarga dengan pembuat kubur, bukan merupakan ketentuan yang kami tetapkan. Sepengetahuan saya juga selama ini tidak ada biaya percepatan sebesar Rp500 ribu. Kalaupun ada pekerja yang meminta tambahan langsung kepada keluarga, itu di luar sepengetahuan saya dan bukan melalui administrasi,” tegasnya.
Pitter juga membantah adanya aliran dana dari biaya pembuatan kubur kepada Pemerintah Kota Bitung.
“Anggaran pembuatan kubur murni diatur sendiri oleh petugas-petugas pekuburan untuk membeli bahan-bahan seperti semen, pasir, serta membayar upah para pekerja. Tidak ada sama sekali penyetoran ke Pemerintah Kota Bitung maupun menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah keluarga yang berduka mengeluhkan tingginya biaya pembuatan kubur. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku mendengar adanya dugaan pungutan tambahan sebesar Rp500 ribu agar pengerjaan kubur diprioritaskan.
Salah seorang anggota keluarga mengaku telah melunasi biaya pembuatan kubur sebesar Rp2,5juta. Namun, pekerjaan pembuatan kubur terkesan tebang pilih, kubur keluarganya disebut belum juga selesai dikerjakan sementara kubur yang lainnya tergolong baru masuk nyaris hampir selesai 100%.
Menanggapi adanya perbedaan keterangan tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dapat melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan TPU Pinokalan, termasuk mekanisme penetapan tarif, standar pelayanan, serta pengawasan terhadap para petugas di lapangan.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak pengelola dan keluhan dari masyarakat, diharapkan persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik berkepanjangan, terutama bagi keluarga yang sedang menghadapi suasana duka.





