Resmikan Sekretaris DPRD Sulut Definitif, YSK Tegaskan Penempatan Berdasarkan Kompetensi

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling menegaskan bahwa pelantikan Weliam Niklas Silangen sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara definitif merupakan hasil dari proses pengabdian, kinerja, dan mekanisme kepegawaian yang telah dijalani dalam waktu yang panjang.

Hal itu disampaikan Yulius saat memberikan sambutan pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Senin (7/7/2026).

Menurut Yulius, Niklas telah mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut selama lebih dari dua tahun. Masa penugasan tersebut dinilai menjadi bukti kesabaran sekaligus dedikasi dalam menjalankan amanah.

“Perjalanan pengabdiannya cukup panjang. Menjadi Plt selama dua tahun lebih tentu bukan waktu yang singkat. Dalam posisi Plt selalu ada ketidakpastian, apakah akan dilantik menjadi definitif atau diganti. Namun kalau bekerja dengan baik dan memenuhi persyaratan, tentu akan memperoleh jabatan definitif,” kata Yulius.

Yulius menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap memberikan kesempatan yang sama kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) untuk berkembang sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau sudah memenuhi syarat, hak untuk berkarier pasti diberikan. Gubernur dan Wakil Gubernur tidak akan menghambat karier ASN. Yang menjadi dasar adalah hasil kerja, pengabdian, dan penilaian sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Yulius juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas cepatnya proses administrasi pengangkatan Sekretaris DPRD Sulut definitif.

“Kami bersyukur proses administrasinya berjalan sangat cepat. Bahkan menjadi salah satu yang tercepat. Terima kasih kepada BKN yang memberikan respons cepat terhadap usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulut ini mengingatkan seluruh pejabat agar tidak memandang mutasi atau rotasi jabatan sebagai hukuman. Menurutnya, penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi masing-masing.

“Setiap orang harus ditempatkan pada posisi yang tepat. Kalau seseorang berada pada jabatan yang sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya, maka dia akan bekerja lebih maksimal. Itulah prinsip the right man on the right place,” jelasnya.

Yulius menambahkan, rotasi merupakan bagian dari pembinaan karier ASN sehingga setiap pejabat dituntut mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru.

“Jangan berkecil hati jika dipindahkan ke jabatan lain. Dalam birokrasi, perpindahan adalah hal yang biasa. Yang terpenting adalah bagaimana kita cepat beradaptasi, belajar, dan menunjukkan kinerja terbaik di mana pun ditempatkan,” pungkasnya.

(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *