MITRA, Mediamanado.com– SAH…..Dua karya seni yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Batik Mitra Rumah Kita serta Batik Stefa terima perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk-produk kerajinan Khas Mitra. Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara di Manado, Kamis 5 Januari 2026.
Penerimaan perlindungan HKI Kemenkumham Provinsi Sulut di berikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulut, Hendrik Pagiling, SH, MH, kepada Bupati Ronald Kandoli dan Ketua Dekranasda ibu Stefa Kandoli Antou.
Kunjungan ini berfokus pada pembahasan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk-produk kerajinan khas Minahasa Tenggara. Langkah ini dinilai krusial mengingat produk kerajinan etnik sangat rentan terhadap praktik plagiarisme dan membutuhkan payung hukum yang kuat untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Momen penting dalam pertemuan tersebut adalah penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Hendrik Pagiling, SH, MH, kepada Bupati Ronald Kandoli dan Ketua Dekranasda ibu Stefa Kandoli Antou.Dua karya seni yang resmi mendapatkan perlindungan hukum tersebut adalah,Batik Mitra Rumah Kita serta Batik Stefa.
“Perlindungan kekayaan intelektual ini adalah perwujudan dari nilai cita rasa dan keberagaman etnik di Minahasa Tenggara. Dengan adanya kepastian hukum, para pengrajin kita dapat lebih tenang dalam berkarya dan produk kita memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional,” ujar Bupati
Dalam audiensi tersebut, Bupati didampingi oleh jajaran pejabat teknis guna memastikan program pembinaan seni kerajinan berjalan selaras dengan pengembangan pariwisata dan perdagangan, di antaranya Kadis PariwisataSelvi Lendombela, MM , Kadis DKUKMPP Audy Rondo, MAP , Kabag Prokopim Setda Febry Lasut, S.STP, M.Si
Turut hadir Penasehat Dekranasda Mitra Vanda S. Rantung ,SE, Wakil Ketua Dekranasda Mitra Ibu Sandra Tuda Kindangen, S.Th, M.Pd, Ketua Harian Dekranasda Ibu Lingkan Lalandoa-Mumekh, SE, MM, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Minahasa Tenggara lainnya.
Dengan terbitnya sertifikat Hak Cipta ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara berkomitmen untuk terus mendorong seluruh pelaku usaha kreatif dan pengrajin lokal untuk mendaftarkan karya mereka sebagai aset berharga daerah.(CIA)





