SAMT Sulut Tempuh Jalur Sengketa, Desak Transparansi Program PTSL di 15 Kantor Pertanahan

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan sengketa keterbukaan informasi ke Komisi Informasi Sulawesi Utara. Pengajuan ini berkaitan dengan tidak dipenuhinya permintaan data mengenai pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh 15 Kantor Pertanahan di daerah tersebut.

Informasi yang diminta mencakup berbagai komponen penting, seperti penetapan lokasi kegiatan, alokasi dan penggunaan anggaran, pelaksanaan sosialisasi beserta bukti pendukung, hingga capaian program. Menurut SAMT, data tersebut dibutuhkan untuk memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya membawa perkara ini ke Komisi Informasi dilakukan setelah permintaan resmi yang diajukan sebelumnya tidak memperoleh tanggapan sesuai prosedur dari pihak terkait. Karena itu, mekanisme sengketa dipilih sebagai jalur penyelesaian yang sah dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

Sekretaris SAMT Sulawesi Utara, Cliffort Ezra V. Ilat, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam mengawal transparansi, khususnya pada program PTSL yang dibiayai melalui APBN. Ia menegaskan, hal tersebut juga merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dari total permohonan yang diajukan ke 15 Kantor Pertanahan, sebanyak tujuh di antaranya telah masuk tahap sengketa di Komisi Informasi. Sementara sisanya akan segera menyusul dalam tahap lanjutan.

Cliffort menegaskan, tujuan utama organisasi adalah memastikan adanya transparansi dari instansi terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional, dalam menjalankan program strategis tersebut.

Ia juga menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran, sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah ini, SAMT Sulut berharap tercipta tata kelola pertanahan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi jalannya program pemerintah serta mencegah praktik mafia tanah.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *